

JAYAPURA- Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota telah menetapkan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (14/4) di Pantai Holtekamp sebagai tersangka.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP. Jahja Rumra menyampaikan, pelaku disangkakan Pasal 76 D Jo pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Tersangka dengan inisial NNI (19) terancam 15 tahun penjara,” ucap Jahja saat dikonfirmasi Cenderawasihs Pos, Rabu (15/7).
Lanjut Jahja, selagi tidak ada pencabutan perkara dari korban, maka kasus ini tetap diproses hingga ke Pengadilan. Sekalipun masih ada hubungan keluarga, hal ini untuk memberi efek jera kepada setiap pelaku kejahatan.
“Korban sendiri hingga saat ini masih mengalami trauma, dia berada di rumahnya dan tetap dalam pengawasan,” kata Jahja.
Terkait dengan kejadian ini, Jahja megimbau masyarakat terutama para orang tua untuk mengawasi ketat anak-anak mereka. Keaktifan orang tua dibutuhkan dengan sering mengontrol dan memantau anak perempuan mereka.
“Para orang tua harus memberikan pengawasan ketat kepada anak-anak perempuan mereka. Mengetahui dimana anak mereka pergi, dengan siapa dia berteman dan jam berapa ia pulang,” papar Jahja.
Ia berharap kejadian serupa tidak lagi terulang, dan laki-laki juga harus menjadi pelindung bagi perempuan bukan malah memanfaatkan situasi yang ada. Apalagi masih dalam hubungan keluarga. (fia/nat)
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…
Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…