

Pengembalian Uang Hasil Korupsi oleh tersangka MP kepada Kejari Mimika, Kamis, (12/6/2025), (Foto: Istimewa/Kejari Mimika).
MIMIKA — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan sepanjang 8 kilometer di Distrik Agimuga, Mimika, Papua Tengah yang berinisial MP, telah menyerahkan uang senilai lebih dari Rp 685 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (13/6), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, mengatakan bahwa yang bersangkutan menyerahkan uang senilai ratusan juta tersebut kepada pihak kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis 12 Juni 2025.
Conny menyebutkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik. Meski begitu, proses hukum akan tetap melilit leher tersangka. “Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Conny.
Adapun perkara ini berawal pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Proyek ini dikerjakan dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 yang dikerjakan oleh CV. KA.
Page: 1 2
Udang Selingkuh Wamena adalah lobster air tawar endemis Papua yang secara ilmiah termasuk dalam Cherax…
Dialog tersebut mengusung tema "Generasi Muda, Identitas, dan Realitas Sosial. Wagub Paskalis mengemukakan banyak masyarakat…
Medical Klinik pertama milik orang asli Papua kini hadir di Merauke seiring dengan peresmian dan…
Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pemuda berinisial EK (18) di Kampung Bilogai,…
Ramainya perbincangan warganet di media sosial terkait rencana kehadiran Bajaj di Papua mendapat tanggapan dari…
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan meminta maaf kepada keluarga korban dan korban terdampak…