Categories: BERITA UTAMA

MRP Minta Mendagri Tinjau Keputusan Panpil MRP yang Langgar Perdasi

JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dari perwakilan Adat Tabi-Saireri, meminta Mendagri meninjau kembali hasil Keputusan Panitia Pemilihan MRP dan Surat Usulan Plh. Gubernur Papua yang dianggap melanggar hukum dan bekerja tidak transparan sesuai mekanisme Perdasi No. 5 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota MRP.

Anggota MRP Toni Wanggai menyatakan, berita acara penetapan calon anggota MRP, tidak disetujui dan ditandatangani beberapa anggota Panpil MRP dan Panwas MRP.  Khususnya, seleksi calon anggota MRP wakil agama. Padahal berdasarkan hasil Musyawarah bersama tanggal 17 Maret 2023 oleh Panpil MRP, Panwas MRP dan Pimpinan Lembaga Agama yang disaksikan Kepala Kesbangpol telah menandatangani kesepakatan bersama.

“Dalam kesepakatan bersama itu,  Calon Wakil Agama MRP wajib berasal dari Wilayah Adat Tabi-Saireri yang berada di Provinsi Papua sesuai dengan semangat UU Daerah Otonomi Baru, Provinsi Pemekaran berbasis wilayah adat untuk memberdayakan SDM-nya agar dapat menyelesaikan persoalan keagamaan dengan pendekatan  psikososial masyarakat adatnya,” terang Toni wanggai dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (15/5).

Selain itu, Panpil MRP juga tidak melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota MRP wakil agama. Sehingga Lembaga Agama tidak mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai Calon Anggota MRP Pokja Agama. Sangat berbeda dengan seleksi MRP pada tahun 2017 yang dijalankan sesuai mekanisme Perdasus.

“Oleh karena itu, kami meminta Mendagri meninjau kembali hasil keputusan Panpil MRP dan Surat Usulan Pemda Provinsi Papua. Jika tidak, akan berdampak gugatan hukum dan dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial masyarakat adat dan agama,” kata Toni Wanggai.

Sebagaimana kata Toni, hasil keputusan Rapat MRP Perwakilan Adat Tabi Saireri dilaksanakan di Kantor Sinode GBGP Kota Jayapura pada 12 Mei tahun 2023. Dimana dihadiri Pdt. Samuel K. Waromi, ondo Gerson Ashor, Dr. H. Toni Wanggai, Markus Kayoi, S.Sos dan Lenora Wonatorey. (fia/wen)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUAMRP

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

11 hours ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

12 hours ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

12 hours ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

13 hours ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

13 hours ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

14 hours ago