Categories: BERITA UTAMA

Panitia PON Juga Menyisakan Hutang Miliaran

Dari Lanjutan Sidang Korupsi PON Papua

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus mega korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura pada, Senin (14/4) sore berlangsung dengan tertib.Jika sebelumnya para saksi dalam kasus korupsi ini dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ruangan sidang, namun hari ini justru berbeda sebanyak tiga saksi diperiksa secara daring atau secara online.

Ketiga saksi tersebut adalah Greis Martisia Palullungan selaku Direktris CV. Cahaya Harapan, Bambang Edi Haryanto selaku Direktur PT. Samaun Rumah Kreasi dan Pelaksana Pekerjaan Pengawasan Host Broadcast dan Juwita Novita Sari selaku Manager Operasional PT. Samaun Rumah Kreasi.

Mereka dihadirkan oleh JPU sebagai saksi dari tiga orang terdakwa yakni Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX, Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON, serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.

Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Lidia Awinero SH MH. Saksi I, Greis Martisia Palullungan dalam keterangannya mengatakan bahwa saat pelaksanaan PON XX Papua berlangsung perusahaan dipercaya PB PON sebagai penyalur nasi kotak dan snack (makanan ringan).

Saksi mengaku, dirinya terlibat di PB PON XX Papua karena di tawar oleh Gerson Rumbiak selaku staf keuangan bendahara umum sebagai penyedia nasi kotak dan snack. setelah ketemu Gerson Rumbiak di kantor sekretariat PB PON, saksi mengaku saat itu dirinya diarahkan untuk bertemu atasnama Jemmy Mesak sebagai pengatur harga setelah itu ketemudian  ketemu dengan Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum PB PON.

Saksi mengakui penandatanganan kontrak pengadaan makan dan minum sebesar Rp 10 miliar lebih. Namun, Greis mengatakan sesuai pekerjaan itu hanya menerima Rp 560 juta secara tunai. “Kita dikontrak satu tahun, tetapi kenyataannya kerja tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap Greis melalui daring di ruangan sidang PN Kelas 1 A Jayapura, Senin (14/4) sore.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

16 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

17 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

18 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

19 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

20 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

21 hours ago