

Ilustrasi Korban kekerasan dalam rumah tangga
JAYAPURA- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan definisi Kebutuhan Dasar Kesehatan dan Kelas Rawat Inap Standar. Selain itu pelayanan kosmetik, infertilitas, pengobatan tradisional, dan pengobatan estetik tidak lagi dijamin. Mudahnya, korban kekerasan bagi perempuan dan anak untuk biasa visumnya tak lagi ditanggung BPJS.
Kebijakan tidak ditanggungnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi perhatian sejumlah kalangan di Papua. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan korban, terutama perempuan dan anak dari keluarga kurang mampu, dalam mengakses layanan kesehatan yang berkaitan dengan proses hukum.
Apalagi data terakhir dari KemenPPPA, hingga Juli 2025, jumlah kekerasan terhadap anak mencapai 16.249 kasus. Lalu dari Januari hingga 12 Maret 2025, tercatat ada 4.882 kasus kekerasan dengan korban perempuan sebanyak 4.196 orang. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia masih menjadi masalah serius yang perlu perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis merupakan bagian penting dalam proses pelaporan kasus kekerasan. Tanpa dukungan biaya, korban dikhawatirkan tidak melapor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…
Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…
Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…
Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…
Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…