Categories: BERITA UTAMA

Biaya Visum Tak Ditanggung BPJS Berpotensi Korban Enggan Melapor

JAYAPURA- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan definisi Kebutuhan Dasar Kesehatan dan Kelas Rawat Inap Standar. Selain itu pelayanan kosmetik, infertilitas, pengobatan tradisional, dan pengobatan estetik tidak lagi dijamin. Mudahnya, korban kekerasan bagi perempuan dan anak untuk biasa visumnya tak lagi ditanggung BPJS.

Kebijakan tidak ditanggungnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi perhatian sejumlah kalangan di Papua. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan korban, terutama perempuan dan anak dari keluarga kurang mampu, dalam mengakses layanan kesehatan yang berkaitan dengan proses hukum.

Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila (foto:Elfira/Cepos)

Apalagi data terakhir dari KemenPPPA, hingga Juli 2025, jumlah kekerasan terhadap anak mencapai 16.249 kasus. Lalu dari Januari hingga 12 Maret 2025, tercatat ada 4.882 kasus kekerasan dengan korban perempuan sebanyak 4.196 orang. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia masih menjadi masalah serius yang perlu perhatian dan penanganan lebih lanjut.

Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis merupakan bagian penting dalam proses pelaporan kasus kekerasan. Tanpa dukungan biaya, korban dikhawatirkan tidak melapor.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Perkebunan Sawit Akan Terus Dikembangkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…

7 hours ago

Tak Lagi Sibuk Kejar Target Retribusi, Hanya Atur Angkot Supaya Tertib dan Rapi

Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…

10 hours ago

Polsek Kuala Kencana Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Mayon

Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…

12 hours ago

Soal Rusunawa Waena, Tunggu Koordinasi dengan Rektor

Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…

13 hours ago

Pelayanan Pendidikan dan Bansos Harus Tepat Sasaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…

14 hours ago

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…

15 hours ago