Categories: BERITA UTAMA

Disekap di Kamar Mandi, Bocah 11 Tahun Dicabuli Pamannya

JAYAPURA-Seorang pria berinisial TW (48) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (11).

Mirisnya hubungan antara pelaku dan korban disini adalah keponakan dan paman. Iapun dibekuk oleh tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota di Kotaraja, Distrik Abepura, Jumat (12/8) sore.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Tim Resmob Numbay Aiptu A. Serosero, dimana diketahui dari hasil penyelidikan TW diduga mencabuli keponakannya di rumah korban di Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Senin (25/7) lalu.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling membenarkan penangkapan TW.

Handry Bawiling mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada 25 Juli lalu namun baru dilaporkan Jumat (12/8) usai korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya.

“Korban merasakan sakit di bagian kelaminnya lalu melaporkan hal tersebut ke orang tuanya, lantas orang tua korban pun langsung melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1390 / VIII / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota /Polda Papua, tanggal 12 Agustus 2022 tentang Pencabulan,” ungkap Handry.

Lebih lanjut AKP Handry menuturkan, merespon laporan tersebut timnya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keberadaan pelaku kemudian meringkusnya di seputaran Distrik Abepura. “Dari keterangan korban diketahui bahwa pelaku memasukkan tangannya ke dalam kemaluannya secara berulang-ulang pada saat dirinya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh pelaku. Ketika di dalam kamar mandi pelaku langsung memadamkan lampu dan menutup mulut korban kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut,” bebernya.

Handry menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui benar bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya, di rumah korban, dengan cara mengikuti korban ke kamar mandi/WC, lalu menyekap korban dengan menutup pintu WC dan menutup mulut korban kemudian memasukan tangan ke dalam alat kelamin korban secara berulang-ulang.

“Atas perbuatannya tersebut kini pelaku TW sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penahanan dan proses penyidikan atas perbuatannya,” tutupnya.(ade)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

​Ambil Langkah Preventif Untuk Selamatkan Satwa Langka

Dimana, untuk membendung laju kejahatan terhadap satwa liar tersebut, BBKSDA Papua secara masif menggalakkan program…

48 minutes ago

Terlibat Politik Praktis, 3 ASN di Merauke Diberhentikan

Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…

2 hours ago

Persipura Tahan Imbang Tim Promosi

Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…

3 hours ago

Duo Asing Persipura Cepat Beradaptasi

Juru taktik Persipura, Andri Ramawi mengaku kedua pemain impornya sangat cepat beradaptasi. Pemain asal Argentina…

4 hours ago

Tawuran Pelajar di Kotaraja, Anarkis dan Resahkan Warga 

  Aksi saling serang menggunakan batu, botol kaca, hingga balok kayu memaksa para pengguna jalan…

5 hours ago

Mulai 2027, Venue PON Papua Dikelola BLUD

Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua menargetkan pengelolaan venue olahraga milik Pemerintah Provinsi Papua,…

6 hours ago