Langkah penegakan disiplin tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait insiden tersebut.
Empat anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat serta melakukan provokasi terhadap sesama anggota. Dari delapan anggota yang mendapat demosi, tujuh anggota dikenai sanksi demosi karena terlibat pembakaran kendaraan dan melakukan pembiaran. Sementa itu, Kapolsek Kamuu juga dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Presiden Prabowo Subianto menerima surat apresiasi dari siswa SMK Negeri 1 Sorong, Papua Barat Daya,…
Pemerintah Kota Jayapura didesak untuk segera mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah. Hal ini dinilai penting…
Ada yang menganggap ini akal-akalan untuk mempersiapkan Presiden di tahun 2029 sama seperti sidang perubahan…
Turut mendampingi Bupati Jayapura dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura, Theopilus…
Qodari memastikan Badan Gizi Nasional (BGN) tetap melanjutkan pelaksanaan program sambil melakukan evaluasi dan pembenahan…
emerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan…