Langkah penegakan disiplin tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian. Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait insiden tersebut.
Empat anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat serta melakukan provokasi terhadap sesama anggota. Dari delapan anggota yang mendapat demosi, tujuh anggota dikenai sanksi demosi karena terlibat pembakaran kendaraan dan melakukan pembiaran. Sementa itu, Kapolsek Kamuu juga dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…