

Terdakwa Rijatono Lakka, selaku penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/6). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
JAKARTA – Direktur PT Tabi Bangun Papua selaku terdakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu.
Majelis hakim mengatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis hakim menyebut terdakwa Rijatono melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut,” kata Dennie.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa Rijatono Lakka adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Keadaan yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan,” lanjut hakim.
Vonis Rijatono tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/6).(Antara)
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan dari pertemuan itu ada sejumlah persoalan yang disampaikan langsung…
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A menyatakan pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, kondisi kekeringan yang dipengaruhi fenomena El Niño meningkatkan kerawanan…
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, S.H. menyatakan pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk memastikan…
Kapolres Mimika, AKBP Alfredo A. Rumbiak, menyatakan aparat keamanan terus mengawal situasi di lapangan agar…
Pelatihan ini digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom dan melibatkan operator…