Namun, pemerintah tetap melakukan pembinaan maupun pengawasan dan menindak ormas apabila menyimpang dari peraturan. Disini Ramses sempat menyinggung soal Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dianggap kerap melakukan aksi yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan lihat terlebih dahulu tujuan dan aksi mereka (KNPB-red). Jika terbukti mengganggu ketertiban umum, maka aparat keamanan akan bertindak sesuai hukum,” tegas Ramses kepada wartawan.
“Tanggung jawab kita mengawasi khususnya ormas dalam masyarakat. Baik ormas yang didaftarkan maupun yang tidak tercatat,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kesbangpol Papua, data ormas hingga April 2025. Untuk ormas berbadan hukum sebanyak 123 yang terdiri dari 69 yayasan dan 54 perkumpulan. Sedangkan data Kemenkumham ormas berbadan hukum sebanyak 609.462, terdiri dari 372.660 yayasan dan 238.802 perkumpulan. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Partisipasi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam Festival Sagu yang diselenggarakan oleh Kementerian…
Cuaca ekstrem di dataran Kabupaten Mimika, Papua Tengah memicu tanah longsor yang memutus akses vital…
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…
Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…
Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…
Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…