Categories: BERITA UTAMA

Empat ASN di Pemkab Jayapura Resmi Dipecat

RAPAT: Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., saat memimpin rapat di kantor Bupati Jayapura, Selasa (14/5).  ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Empat orang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura resmi di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari statusnya sebagai ASN. 

Bahkan dokumen pemecatan ASN tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si.,   kepada masing-masing ASN yang telah dinyatakan pecat, Selasa (14/5). 

Dari empat oknum ASN yang dipecat lantaran tersangkut kasus tindak pidana korupsi, hanya satu oknum ASN yang hadir untuk menerima dokumen SK PTDHnya dari Bupati Jayapura.  

Bupati Mathius Awoitauw mengungkapkan, empat oknum ASN yang dinyatakan pecat itu  karena tersangkut kasus korupsi dan semuanya sudah diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini kami memberikan surat keputusan pemecatan terhadap 4 orang ASN di Pemerintahan Kabupaten Jayapura Karena melakukan tindakan korupsi,” jelas Bupati Mathius Awoitauw  kepada wartawan usai penyerahan dokumen pemecatan empat ASN di kantor Bupati jayapura, kemarin.

Menurut Bupati Matius kasus korupsi yang merugikan uang negara itu sudah menjadi keputusan dan bukan saja oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura  tapi juga melalui  proses-proses yang sudah dilalui di Kementerian terkait dan juga badan atau komisi-komisi terkait  yang bisa memutuskan oknum pegawai yang sudah dinyatakan  bersalah dan melanggar aturan hingga melanggar kode etik kepegawaian.
“Kami sudah menyerahkan. Berarti pemerintah secara tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan korupsi di pemerintahan khususnya  di Kabupaten Jayapura sangsinya itu berupa pemecatan,” tegasnya.
Oleh karena itu Bupati Mathius  berharap kepada seluruh ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk bekerja sesuai dengan Tupoksi  dan benar-benar sesuai dengan sumpah janji ASN. Dengan  tidak  melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum khususnya berkaitan dengan masalah korupsi. “Bekerja harus sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab di OPD maupun di pemda Jayapura,” ungkapnya.(roy/nat)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

11 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

19 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

20 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

22 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

23 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

24 hours ago