Categories: BERITA UTAMA

Empat ASN di Pemkab Jayapura Resmi Dipecat

RAPAT: Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., saat memimpin rapat di kantor Bupati Jayapura, Selasa (14/5).  ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Empat orang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura resmi di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari statusnya sebagai ASN. 

Bahkan dokumen pemecatan ASN tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si.,   kepada masing-masing ASN yang telah dinyatakan pecat, Selasa (14/5). 

Dari empat oknum ASN yang dipecat lantaran tersangkut kasus tindak pidana korupsi, hanya satu oknum ASN yang hadir untuk menerima dokumen SK PTDHnya dari Bupati Jayapura.  

Bupati Mathius Awoitauw mengungkapkan, empat oknum ASN yang dinyatakan pecat itu  karena tersangkut kasus korupsi dan semuanya sudah diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini kami memberikan surat keputusan pemecatan terhadap 4 orang ASN di Pemerintahan Kabupaten Jayapura Karena melakukan tindakan korupsi,” jelas Bupati Mathius Awoitauw  kepada wartawan usai penyerahan dokumen pemecatan empat ASN di kantor Bupati jayapura, kemarin.

Menurut Bupati Matius kasus korupsi yang merugikan uang negara itu sudah menjadi keputusan dan bukan saja oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura  tapi juga melalui  proses-proses yang sudah dilalui di Kementerian terkait dan juga badan atau komisi-komisi terkait  yang bisa memutuskan oknum pegawai yang sudah dinyatakan  bersalah dan melanggar aturan hingga melanggar kode etik kepegawaian.
“Kami sudah menyerahkan. Berarti pemerintah secara tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan korupsi di pemerintahan khususnya  di Kabupaten Jayapura sangsinya itu berupa pemecatan,” tegasnya.
Oleh karena itu Bupati Mathius  berharap kepada seluruh ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk bekerja sesuai dengan Tupoksi  dan benar-benar sesuai dengan sumpah janji ASN. Dengan  tidak  melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum khususnya berkaitan dengan masalah korupsi. “Bekerja harus sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab di OPD maupun di pemda Jayapura,” ungkapnya.(roy/nat)

newsportal

Recent Posts

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

7 hours ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

7 hours ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

8 hours ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

8 hours ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

9 hours ago

Bekerja Bukan Lagi Soal Ideal, Tapi Kebutuhan yang Tak Bisa Ditunda

Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…

10 hours ago