Categories: BERITA UTAMA

KPK Perkirakan Aset Tanah dan Bangunan Sekitar Rp 40 M

JAKARTA-Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, kepada ANTARA membenarkan telah menyita sebidang tanah dan hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) yang berlokasi di Angkasa Jayapura.

“Betul, Tim Penyidik KPK dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Penyidik KPK memperkirakan nilai aset tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp 40 Miliar. Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Lukas Enembe.

Penyidik KPK hingga saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus tersebut, yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 Miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Penyidik KPK saat ini telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai penyuap dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan status tersangka TPPU terhadap Rijatono Lakka dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset (“asset recovery”) hasil korupsi.

“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, Tim Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus itu..

Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya. (fia/wen/antara)

newsportal

Recent Posts

Pasca Penembakan, Enam Kapal Logistik Dikawal Ketat

Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…

8 hours ago

14 Pelaku Kerusuhan di Stadion LE Ditahan

Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…

9 hours ago

Polres Dogiyai Pastikan Korban Tewas Anggota KKB

Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…

10 hours ago

Hindari Konflik, Fokus Cari 26 Korban Hanyut

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…

10 hours ago

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Bawah Dermaga Poumako

Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…

16 hours ago

Tidak Laksanakan Tugas, Gaji 18 Guru di Bulan April Tidak Dibayarkan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…

17 hours ago