

Terdakwa kasus mutilasi empat warga asal Nduga, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Timika pada Jumat (14/4). (FOTO:Selvi)
TIMIKA – Sidang perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga dengan terdakwa empat warga sipil yakni Roy Marthen Howay, Dul Umam, Rahmat Pudjianto Lee alias Jack serta Rafles Lakasa telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat terdakwa didampingi kuasa hukum sudah hadir di ruang sidang. Namun sidang yang diagendakan Jumat (14/4/2023) itu ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Timika.
Ditundanya sidang sesuai permintaan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta waktu kepada majelis hakim. Salah satu alasannya yakni barang bukti yang disebut ada kesamaan dengan yang ditangani di Pengadilan Militer sehingga perlu pencocokan.
Sidang akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (18/4/2023) mendatang. Adapun sidang empat terdakwa pelaku kasus mutilasi dibagi dalam dua sesi. Tiga terdakwa yakni Dul Umam, Jack dan Rafles dilakukan bersamaan. Sementara Roy Howay dilakukan terpisah.
Sementara itu perwakilan keluarga korban, Pale Gwijangge yang ditemui usai sidang memaklumi adanya penundaan sidang. Namun keluarga berharap jaksa penuntut umum bisa memberikan tuntutan yang maksimal yakni hukuman mati kepada para pelaku.
Sebab kata Pale, pelaku dari sipil ini turut bersama-sama dengan pelaku dari kalangan militer melakukan kejahatan yang disebutnya pembunuhan perencanaan. Tidak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga melakukan mutilasi dan membuang jasad korban di sungai.
Untuk itu keluarga korban terus memantau jalannya persidangan yang sudah berlangsung sejak akhir Januari hingga saat ini sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan.(ryu/wen)
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…