Categories: BERITA UTAMA

Perusahaan dan Tenaga Kerja Harus Jeli Lihat Permenaker JHT

JAYAPURA-Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik di masyarakat.

Peraturan kali ini dikritik karena salah satu pasalnya, yaitu pasal 3 berbunyi “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Terkait hal ini, Kepala BPJamsostek Cabang Papua, Jayapura, I Ketut Arja Laksana mengungkapkan, Permenaker Nomor 2 tahun 2022  baru saja diundangkan, Jumat (11/2) lalu, dan saat ini baru dilakukan sosialisasi internal di lingkungan Kemenaker dengan Dinas Tenaga Kerja dan perusahaan di tingkat pusat.

“Kemenaker saat ini baru melakukan sosialisasi dengan Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia selanjutnya dengan perusahaan di pusat. Jadi step-by-step dalam memberikan sosialisasi tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, walaupun diluaran sudah terdengar informasi-informasi terkait polemiknya, tapi kami sebagai badan penyelenggara juga nanti tetap melakukan sosialisasi dengan Dinas Tenaga Kerja di sini kemudian dilanjutkan dengan perusahaan di sini juga,”ucap Arja Laksana ada wartawan Cenderawasih Pos, hari Senin,(14/2)kemarin.

Menurut Arja Laksana, sejatinya perusahaan dan tenaga kerja harus jeli dalam melihat Permenaker nomor 2 tahun 2022. Sebab dalam Permenaker ini juga diatur bahwa perusahaan besar dan menengah jika sudah menjadi peserta BPJamsotek secara resmi termasuk menjadi  peserta BPJS Kesehatan maka secara otomatis  perusahaan dan karyawan atau tenaga kerjanya akan mendapat program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh pemerintah dengan banyak manfaat.

Contohnya jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja. Dimana dalam waktu dekat, pemerintah akan meluncurkan program terbaru itu yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program tersebut. Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek. Manfaat pemberian uang tunai bagi pekerja yang di-PHK bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut. JKP sendiri merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja yang terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah. Besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama. Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

Sementara itu, jika ada perusahaan yang belum tergabung menjadi peserta BPJamsostek, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan DMP PTSP Kota Jayapura, dimana bagi perusahaan yang sedang mengurus izin di DPM PTSP bisa langsung diminta segera masuk peserta BPJamsotek.

“Kami juga mempunyai data potensi perusahaan yang belum masuk peserta BPJamsostek kami akan  berikan sosialisasi dan edukasi agar perusahaan itu bisa mendaftar menjadi peserta kami,” tutupnya.(dil/nat)

 “Adanya Permenaker yang baru diundangkan ini, kami juga akan undang SPSI Papua karena kami telah mencari beberapa tahun ini, yang menjadi ketua SPSI Papua ini siapa, karena kami dengar ketua SPSI sebelumnya sudah meninggal dunia. Karena SPSI tingkat pusat juga sudah menyuarakan tentu kita juga butuh masukan dari SPSI Papua,”jelasnya.

 Menurut Arja,  sejatinya adanya Permenaker ini juga untuk kebaikan semua pekerja tapi memang harus pelan-pelan dalam memberikan edukasi dan pengertian.(dil)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUA

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

10 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

11 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

12 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

13 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

14 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

15 hours ago