Sementara itu, terkait uang Rp 6 miliar lebih yang telah disita oleh pihak Kejati Papua. Nixon mengatakan meski uang ini sebagian sudah dikembalikan, namun Kejati masih menyelidikan dugaan keterlibatan pihak lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan pihak lainnya juga mengembalikan uang yang telah dikorupsi jika dia mempunyai etikad baik,” kata Nixon.
Dijelaskan Nixon, dengan mengembalikan sejumlah uang kepada negara menjadi pertimbangan dalam hal meringankan hukuman yang bersangkutan.
“Namun tidak menghentikan perkara yang dimaksud sesuai pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya.
Ia meminta publik tetap mengawal dan memantau perkembangan kasus ini agar saa – sama terbuka dan diketahui siapa saja yang terlibat. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Kajari, esensi dari undang-undang tindak pidana korupsi adalah pemulihan keuangan negara. Sehingga siapa saja…
“Untuk sementara kami fokus menyelesaikan tunggakan perkara terlebih dahulu sehingga hal tersebut menjadi prioritas agar…
‘’Intinya masih banyak yang harus kita lakukan dan baru sedikit yang kita lakukan dan kita…
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Warsono, mengatakan layanan penukaran tersebut merupakan bagian dari program…
Pasalnya, saat kedatangan kapal, mereka kerap mengambil tindakan berbahaya dengan memanjat ke atas kapal saat…
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat umum, tentu tidak banyak menghadapi kendala komunikasi. Berbeda jika…