Sementara itu, terkait uang Rp 6 miliar lebih yang telah disita oleh pihak Kejati Papua. Nixon mengatakan meski uang ini sebagian sudah dikembalikan, namun Kejati masih menyelidikan dugaan keterlibatan pihak lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan pihak lainnya juga mengembalikan uang yang telah dikorupsi jika dia mempunyai etikad baik,” kata Nixon.
Dijelaskan Nixon, dengan mengembalikan sejumlah uang kepada negara menjadi pertimbangan dalam hal meringankan hukuman yang bersangkutan.
“Namun tidak menghentikan perkara yang dimaksud sesuai pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya.
Ia meminta publik tetap mengawal dan memantau perkembangan kasus ini agar saa – sama terbuka dan diketahui siapa saja yang terlibat. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Jumlah tersebut diketahui tidak termasuk dengan laporan korban yang bersifat tidak resmi atau hanya dilakukan…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V.…
Kondisi ini berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat karena di sejumlah titik mengakibatkan penutupan jalan, baik…
Pembelajaran semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 telah usai. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada orangtua atau wali…
Tema ini menegaskan makna kehadiran Tuhan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, serta pentingnya kasih sebagai…
Kepala Pelni Cabang Timika, Rachmansyah Chaidir kepada media ini menyampaikan bahwa kapal ini menjadi kapal…