Categories: BERITA UTAMA

12 WNA Penambang Emas Ilegal Dideportasi

DIDEPORTASI: Sebanyak 12 orang WNA asal Tiongkok dan Korea Selatan saat berada di ruang tunggu Bandara Moses Kilangin Timika untuk dideportasi, Rabu (13/3).( FOTO : Istimewa)

JAYAPURA-Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Timika, mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Korea Selatan yang bekerja sebagai penambang emas illegal, Rabu (13/3).

Ketigabelas WNA ini terpaksa dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Mimika Jesaja Samuel Enoch ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut 12 WNA tersebut telah selesai menjalani hukuman, Senin (11/3) lalu, sesuai surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan Nabire nomor W30.EH.PK.01.01.01-208 – 219.

“Sebanyak 12 orang tersebut telah diserahterimakan dari Lapas Nabire kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dihari yang sama,” ucap Samuel Enoch.

Dikatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pendeportasian ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan selanjutnya 12 WNA ini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Menurut Samuel, hingga saat ini ada total 21 WNA melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu  menyalahgunakan izin tinggal, sesuai Pasal 122 huruf (a) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Mereka bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire No. 100 – 102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018, serta telah menjalani hukuman selama lima bulan, 15 hari dan denda Rp 10 juta,” terangnya.

Sementara itu, untuk sembilan WNA lainnya yang masih menjalani sisa hukuman, akan dideportasi setelah masa hukuman mereka selesai.

“Mereka mendapat pemberatan hukuman karena terbukti memalsukan tempat tinggal dan perusahaan, sehingga akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman rata-rata satu tahun lebih,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Fred Borayn menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah memberikan izin eksplorasi bagi lima perusahaan yang berencana berinvestasi di Papua. Namun izin tersebut bukan serta merta digunakan untuk beroperasi.

“Ada lima perusahaan yang mendapatkan izin eksplorasi di Nabire, namun belum memegang izin operasi. Sebagian dari mereka ada yang berperan sebagai teknisi dan pemodal. Tetapi apa pun alasannya jika sudah melakukan aktivitas penambangan maka dinyatakan ilegal,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Populasi Satwa Endemik Papua Semakin Berkurang

Populasi sejumlah satwa liar di Papua Selatan, termasuk kangguru Papua (Macropus agilis), disebut mengalami penurunan.…

5 minutes ago

Cek-cok di Jalan Poros SP 5 Timika, Korban Tewas Ditikam Badik

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Amir Rado mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pelaku AB…

2 hours ago

Gubernur Apolo Ingatkan Peserta Konvenda PPK se-Regio Papua Perkuat Iman

Momentum akbar itu mengusung tema “Menjadi Sahabat Yesus Dalam Keberagaman.” Kegiatan ini  menjadi forum pertemuan…

7 hours ago

Kemarau Panjang Picu Kenaikan Harga Cabai dan Sayuran

Harga cabai, khususnya cabai rawit, di Pasar Wamanggu Merauke pada Jumat (18/9/2026) berada di kisaran…

8 hours ago

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

1 day ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

1 day ago