Categories: BERITA UTAMA

Tolak Gugatan dr Anton Mote Terhadap Gubernur Papua, ini Alasannya

JAYAPURA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, menolak gugatan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, dr Anton Mote. Adapun gugatannya telah terdaftar di PTUN pertanggal (22/5/2023) dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN Jayapura dengan pengugat atas nama dr Anton Toni Mote.

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat tentang tenggang waktu gugatan dan upaya administratif. Dalam pokok sengketa menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp 555.000,” demikian bunyi amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa, (12/9). Sebagaimana dibacakan ulang Panitera PTUN Jayapura Suyadi SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/12)

Adapun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang memutuskan perkara ini yakni Merna Cinthia SH,MH bersama dua hakim anggota yakni Yusup Klemen, SH dan Donny Poja, SH dan dibantu Panitera Pengganti Petrus Mitting, SH.

“Putusan ini disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa, 12 September 2023,” terang Suyadi

Menurut Suyadi, majelis hakim menolak seluruh gugatan pengggugat atas nama dr. Anton Tony Mote karena dinilai prematur atau belum waktunya dilakukan gugatan.

“Secara garis besar, kenapa gugatan tidak diterima karena setelah majelis hakim memeriksa perkaranya, ternyata belum waktunya Penggugat melakukan gugatan itu. Jadi istilahnya prematur,” tegasnya.

Lanjutnya, seperti dalam uraian pertimbangan dalam putusan ini bahwa gugatan ini dimasukkan tanggal 17 Mei 2023 oleh Penggugat, diregister tanggal 22 Mei 2023. Sehingga diajukan gugatan sebelum waktunya.

“Harusnya gugatan itu diajukan tangggal 7 Juni 2023 ke atas, sehingga itu ini dikatakan prematur lantaran belum waktunya mengajukan gugatan,” tegas Suyadi didampingi Panitera Pengganti Petrus Mitting, SH, (*)

newsportal

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

1 day ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

1 day ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

3 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

3 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

3 days ago