Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), memungut PPN dari lawan transaksi, tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut ke kas negara.
“Penyerahan ini merupakan bentuk nyata sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan dan komitmen kami untuk menjaga keadilan fiskal dan integritas sistem perpajakan,” ujar Dudi.
Lebih lanjut, Dudi menegaskan bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir setelah seluruh langkah persuasif dan administratif telah ditempuh, termasuk imbauan dan upaya pembinaan Penindakan terhadap kasus ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku dan menjadi peringatan kepada seluruh Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Koordinator Pos SAR Sarmi, Yohanis Muay, menjelaskan bahwa penghentian operasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan…
ETLE Drone ini mulai dioperasikan pada Januari 2026 oleh Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Subdit…
"Kami jelaskan, stok komoditas beras Bulog di seluruh tanah air. Jadi total stok beras Bulog…
Umar menjelaskan, dalam UU ITE yang baru dipertegas mengenai batasan substansial tentang jenis kebohongan digital…
Ironisnya, lonjakan kebocoran data justru terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan…
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya belum memutuskan atau menyetujui kenaikan gaji…