Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), memungut PPN dari lawan transaksi, tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut ke kas negara.
“Penyerahan ini merupakan bentuk nyata sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan dan komitmen kami untuk menjaga keadilan fiskal dan integritas sistem perpajakan,” ujar Dudi.
Lebih lanjut, Dudi menegaskan bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir setelah seluruh langkah persuasif dan administratif telah ditempuh, termasuk imbauan dan upaya pembinaan Penindakan terhadap kasus ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku dan menjadi peringatan kepada seluruh Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Mamberamo membagikan seribu bibit tanaman secara gratis kepada masyarakat…
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) Kabupaten Jayawijaya Engelbert Sorabut, S.Sos mengakui jika Pada H-2…
Kepala Samsat Wamena Jhon Lantha mengatakan kebijakan penghapusan denda dan pajak tunggakan tersebut diambil untuk…
Penunjukan Asisten yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini dilakukan oleh Bupati Markus Mansnembra setelah pejabat…
Dokter Tim Persipura, Benny Surapatty, menjelaskan bahwa MCU ini wajib dilakukan untuk memastikan kondisi fisik…
Lomba gerak jalan menyambut semarah Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten…