Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), memungut PPN dari lawan transaksi, tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut ke kas negara.
“Penyerahan ini merupakan bentuk nyata sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan dan komitmen kami untuk menjaga keadilan fiskal dan integritas sistem perpajakan,” ujar Dudi.
Lebih lanjut, Dudi menegaskan bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir setelah seluruh langkah persuasif dan administratif telah ditempuh, termasuk imbauan dan upaya pembinaan Penindakan terhadap kasus ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku dan menjadi peringatan kepada seluruh Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Terkini, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…
Kondisi ini terkadang membuat seseorang merasa tidak enak hati untuk menyampaikan kepada keluarga di kampung…
Kebijakan itu dipertimbangkan sebagai langkah antisipatif untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) apabila situasi…
Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 berhasil mengamankan lima orang yang diduga menjadi penghubung sekaligus…
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Jayapura Yunus Wonda, bersama Wakil Bupati Jayapura Haris R. Yocku serta…
Saat razia berlangsung, petugas memberhentikan sebuah kendaraan jenis Mitsubishi Triton berwarna silver dengan nomor polisi…