Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), memungut PPN dari lawan transaksi, tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut ke kas negara.
“Penyerahan ini merupakan bentuk nyata sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan dan komitmen kami untuk menjaga keadilan fiskal dan integritas sistem perpajakan,” ujar Dudi.
Lebih lanjut, Dudi menegaskan bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir setelah seluruh langkah persuasif dan administratif telah ditempuh, termasuk imbauan dan upaya pembinaan Penindakan terhadap kasus ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku dan menjadi peringatan kepada seluruh Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. (dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
lub Persipura Jayapura merupakan salah satu tim yang memiliki prestasi cukup mentereng pada kompetisi sepakbola…
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan berdasarkan data sementara yang mereka…
Kapolres menyampaikan, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) di lokasi penambangan…
Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan…
Polres Jayapura memastikan akan menindak tegas setiap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum sopir taksi…
Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…