Categories: BERITA UTAMA

Pelaku Rudapaksa dan Percobaan Pembakaran Rumah Saat Demo Rusuh Diungkap

 Sementara untuk kasus penemuan ganja dengan pelaku berinisial AY berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Nabire.

Ketiga kasus percobaan pembakaran rumah  dimana kasus ini dilakukan oleh massa aksi yang terjadi di depan loka Gerbang Sadu dengan korban berinisial IW (28) dan LA (24).

“Saat itu sedang terjadi demo. Keduanya lari ke rumah dan para pelaku kemudian menyiramkan bensin ke rumah tersebut. Saat itu, para pelaku langsung diciduk pihak kepolisian,” beber Wakaporles.

 Beruntung, rumah korban belum sempat dibakar. Pelaku dikenakan pasal 187 ayat ke 1 junto pasal 53 KUHP pidana dengan hukuman penjara 12 tahun.

Keempat kasus kepemilikan senjata tajam dimana pihak kepolisian berhasil menangkap MA (24), seorang mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam saat aksi demo.

Dari keterangan pelaku, senjata tajam tersebut dibawa untuk berjaga-jaga, namun diduga senjata tersebut akan digunakan untuk melawan petugas. MA dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kelima kasus Curanmor dimana Polisi berhasil meringkus GG (18), yang melakukan aksi Curanmor di parkiran Mesjid Miftahul Jannah, Jalan Soerojo Tanojo Karang Mulia. Pelaku dikenai pasal 363 ayat 3 KUHP pidana junto pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun. Lalu kasus keenam adalah kasus Rudapaksa yang sempat mendapat sorotan publik.

 Di sini Wakapolres memastikan jika kejadian tersebut terjadi dihari yang sama ketika dilakukan aksi demo. Dan salah satu pelaku dari terduga 7 pelaku adalah peserta demo. Kasus ini mendapat sorotan publik  karena kasus rudapaksa terjadi sebanyak dua kali dimana pertama terjadi di Jayanti, Distrik Nabire Barat, dan di Distrik Wanggar.

 “Kasus rudapaksa yang terjadi di Jayanti, dialami oleh korban berinisial A (25) dan BR (27), tanggal 5 April 2024. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 dari 7 orang pelaku berinisial MK (20) yang adalah seorang mahasiswa,” beber Wakapolres.  Dikatakan kedua korban dirudapaksa oleh 7 pelaku secara bergantian.

 Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengambil ponsel dan motor milik korban A. Akibatnya, korban A mengalami pendarahan, sedangkan korban BR mengalami patah rahang. Keduanya dirawat di RSUD Nabire lalu dirujuk ke RSUD di luar Nabire.

“Pelaku dikenakan pasal 365 primer subsider 284 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku lain sedang dalam pengejaran dan dipastikan mereka bagian dari massa demo,” tegas Wakapores Wayan Laba.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Pemkab Jayapura Diminta Segera Benahi Area Festival Danau SentaniPemkab Jayapura Diminta Segera Benahi Area Festival Danau Sentani

Pemkab Jayapura Diminta Segera Benahi Area Festival Danau Sentani

Bupati menjelaskan, rangkaian kegiatan Festival Danau Sentani direncanakan mulai berjalan pada minggu pertama bulan Juli,…

8 hours ago

Warga Angkat Isu Lingkungan dan Pelayanan Publik

Wali Kota Jayapura menerima setiap aspirasi warga dengan terbuka dan memberikan respons langsung atas permasalahan…

9 hours ago

BPJS Kesehatan Nonaktifkan Ratusan Ribu Peserta PBI-JK

  Setidaknya, sebanyak 218.120 peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK resmi diberhentikan. Informasi inipun ramai…

10 hours ago

Begini Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Sensor di KPU RI

Hal itu merupakan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonannya…

11 hours ago

Pasca Tiga Bulan Berlaku, Penerapan UMP Baru Dievaluasi

   Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)…

12 hours ago

Rekomendasi ASICS Sonicblast untuk Lari 5K

Lari 5K biasanya membutuhkan sepatu yang mendukung kecepatan dan kenyamanan sekaligus. Saat memilih sepatu, berapa…

13 hours ago