Categories: BERITA UTAMA

Pelaku Rudapaksa dan Percobaan Pembakaran Rumah Saat Demo Rusuh Diungkap

 Sementara untuk kasus penemuan ganja dengan pelaku berinisial AY berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Nabire.

Ketiga kasus percobaan pembakaran rumah  dimana kasus ini dilakukan oleh massa aksi yang terjadi di depan loka Gerbang Sadu dengan korban berinisial IW (28) dan LA (24).

“Saat itu sedang terjadi demo. Keduanya lari ke rumah dan para pelaku kemudian menyiramkan bensin ke rumah tersebut. Saat itu, para pelaku langsung diciduk pihak kepolisian,” beber Wakaporles.

 Beruntung, rumah korban belum sempat dibakar. Pelaku dikenakan pasal 187 ayat ke 1 junto pasal 53 KUHP pidana dengan hukuman penjara 12 tahun.

Keempat kasus kepemilikan senjata tajam dimana pihak kepolisian berhasil menangkap MA (24), seorang mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam saat aksi demo.

Dari keterangan pelaku, senjata tajam tersebut dibawa untuk berjaga-jaga, namun diduga senjata tersebut akan digunakan untuk melawan petugas. MA dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kelima kasus Curanmor dimana Polisi berhasil meringkus GG (18), yang melakukan aksi Curanmor di parkiran Mesjid Miftahul Jannah, Jalan Soerojo Tanojo Karang Mulia. Pelaku dikenai pasal 363 ayat 3 KUHP pidana junto pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun. Lalu kasus keenam adalah kasus Rudapaksa yang sempat mendapat sorotan publik.

 Di sini Wakapolres memastikan jika kejadian tersebut terjadi dihari yang sama ketika dilakukan aksi demo. Dan salah satu pelaku dari terduga 7 pelaku adalah peserta demo. Kasus ini mendapat sorotan publik  karena kasus rudapaksa terjadi sebanyak dua kali dimana pertama terjadi di Jayanti, Distrik Nabire Barat, dan di Distrik Wanggar.

 “Kasus rudapaksa yang terjadi di Jayanti, dialami oleh korban berinisial A (25) dan BR (27), tanggal 5 April 2024. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 dari 7 orang pelaku berinisial MK (20) yang adalah seorang mahasiswa,” beber Wakapolres.  Dikatakan kedua korban dirudapaksa oleh 7 pelaku secara bergantian.

 Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengambil ponsel dan motor milik korban A. Akibatnya, korban A mengalami pendarahan, sedangkan korban BR mengalami patah rahang. Keduanya dirawat di RSUD Nabire lalu dirujuk ke RSUD di luar Nabire.

“Pelaku dikenakan pasal 365 primer subsider 284 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku lain sedang dalam pengejaran dan dipastikan mereka bagian dari massa demo,” tegas Wakapores Wayan Laba.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

SMAN 8 Jayapura Pasca Siswinya Jadi Pembawa Baki Paskibraka Nasional 

  Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

2 days ago

LAN: Pahami Akar Persoalan, Baru Buat Program!

   Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…

2 days ago

Tak Kunjung Direnovasi, Warga Dok IX Tagih Janji Mendagri

  “Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…

2 days ago

Cegah Penyakit Jantung, Aktifkan Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…

2 days ago

Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

   Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…

2 days ago

Rumah Singgah ODGJ dan Anak Terlantar Diminta Segera Direalisasikan

Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…

2 days ago