

Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi (FOTO:Karel Cepos)
JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai kasus yang masih tertunda pada tahun 2024. Adapun sejumlah kasus menonjol sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut salah satunya adalah dugaan pelecehan seksual yang menjerat mantan Bupati Biak Hery Nap.
Penyidik Polda Papua terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dimana saat ini berkas perkara sudah hampir rampung dan dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua. Jika lancar maka dalam waktu dekat mantan Bupati Biak itu akan dipindahkan ke kejaksaan.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan memperpanjang masa penahanan tersangka. Saat ini, berkasnya sedang diteliti oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka segera kami limpahkan,” ujar Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, di ruangan kerjanya, Selasa (11/2).
Page: 1 2
Hanya bedanya jika sebelumnya mencetak 3 gol dan dibalas 1 gol, kali ini mencetak 1…
Adapun peninjauan kata Rustan difokuskan pada titik-titik lokasi rawan banjir dan kemacetan, mulai dari…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil membenarkan…
Menurut Mu’ti, perubahan itu diperlukan untuk membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar. Dia menyoroti fenomena…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mengambil tindakan tegas untuk menertibkan angkutan umum konvensional (offline) hingga taksi…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen menyebut PTDH sebagai momentum bagi…