Site icon Cenderawasih Pos

PH, keluarga dan Dokter Pribadi Tidak Diizinkan Bertemu LE

Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2022). Lukas menjalani pemeriksaan perdana dan langsung di Tahan di rutan Pomdan Jaya. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JAYAPURA – Tim kuasa hukum, keluarga hingga dokter pribadi dari Lukas Enembe belum diizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membesuk Lukas yang sedang mendapatkan penanganan medis di RSPAD Gatot Subroto.

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada Rabu (11/2) . Meski begitu, KPK langsung membantarkannya ke RSPAD  karena kondisi kesehatannya.

Anggota THAGP Petrus Bala Pattayona menyampaikan, hingga Kamis (12/1) siang, pihaknya masih menunggu di depan ruang perawatan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto.

“Tidak dijinkan untuk bertemu Lukas Enembe, bukan hanya saya sebagai kuasa hukum melainkan juga keluarga dan dokter pribadi dari Lukas tidak diijinkan untuk masuk,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

  Petrus mengaku KPK tidak memberikan alasan kepada mereka terkait dilarang masuk untuk membesuk Lukas Enembe. Dan hingga kini, Lukas Enembe berada di salah satu ruang medis seorang diri.“ Kita tidak tahu alasan mereka (KPK-red), tetapi kami tetap menunggu di depan lobi tempat dimana Lukas Enembe dirawat,” ungkapnya.

Lanjut Petrus, tidak ada orang yang menemani Lukas Enembe di dalam ruang perawatan RSPAD Gatot Subroro. “ Yang kita dengar, yang berada di ruangan perawatan yakni dokter KPK, dokter  IDI dan tim penyidik,” kata Petrus.

Petrus mengaku pihaknya belum memikirkan langkah hukum kedepan usai Lukas Enembe ditangkap KPK. Pihaknya lebih fokus dengan kondisi kesehatan Lukas saat ini.

“Tetapi larangan besuk terhadap keluarga, pengacara dan dokter pribadi maka KPK melanggar pasal 56, 57 dan 60 KUHAP. Sebagaiman dalam KUHAP menyatakan tersangka boleh mendatangkan dokter pribadi, boleh menerima kunjungan pengacara dan kunjungan keluarga serta kunjungan rohaniawan. Namun kenyataannya, KPK sendiri yang melanggar itu,” tuturnya.

Petrus mengatakan hingga kini pihaknya tidak tahu alasan mereka dilarang oleh KPK untuk membesuk Lukas, “Tidak ada penjelasan dari KPK mereka hanya mengatakan masih rapat, alasan mereka sejauh ini sebatas masih rapat,” kata Petrus.

Lanjut Petrus, kondisi terkini dari Lukas yakni tidak mau makan nasi.

“Menurut keterangan perawat bapak (Lukas-red) hanya makan sayur dan tidak mau makan nasi. Kita sudah sampaikan bahwa Lukas Enembe makan ubi dan talas, tetapi ubinya juga tidak disediakan,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota THAGP Roy Rening mengaku jika pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada terkait dengan penahanan Lukas Enembe yang dilakukan KPK.

“Kami akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Mengikuti semua prosedur. Namun bagi kami kesehatan Gubernur Lukas Enembe harus menjadi perhatian khusus oleh penyidik KPK. Sebab, untuk memeriksa seseorang harus benar benar sehat dalam memberikan keterangan,” ungkap Roy.

Roy mengaku akan berkoordinasi dengan keluarga Lukas Enembe dan akan menjelaskan situasi terakhir, termasuk langkah langkah hukum apa yang akan diambil kedepannya.

THGP juga meminta supaya penanganannya harus penanganan yang prima agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. (fia)

Exit mobile version