Categories: BERITA UTAMA

Pengedar Diciduk, Ganja 1 Kg Ditemukan di Lemari

JAYAPURA-Seorang pria berinisial IPM alias Igo (28) warga Hamadi Pasar, Distrik Jayapura Selatan, tak berkutik saat diciduk anggota Satuan Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota di depan salah satu hotel di Hamadi Tanjung, Senin (10/8) sore.  

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja. Barang bukti tersebut ditemukan disimpan di dalam lemari di rumah salah seorang keluarga tersangka di Jalan Perikanan Hamadi. 

KASUS GANJA: Tersangka IPM alias Igo (28) saat menjalani pemeriksaan di ruangan Satuan Narkoba , Polresta Jayapura Kota, Selasa (11/8). (FOTO: Polresta Jayapura Kota for Cepos)

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, Igo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan  ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka sudah berada di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (11/8).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berasal dari PNG. Selanjutnya dipasarkan di Kota Jayapura. “Sejauh ini pengakuan pelaku ganja tersebut ia pasarkan di wilayah Jayapura,” terangnya.

Iptu Julkifli menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga di lapangan terkait salah seorang pria yang diduga akan menjual ganja di seputaran Pasar Hamadi. Menerima laporan tersebut, anggota melakukan pembelian terselubung terhadap yang diduga pelaku di seputaran Pasar Hamadi.

Anggota Satuan Opsnal Polresta Jayapura Kota melihat pelaku yang melintas depan hotel langsung melakukan penangkapan dan menginterogasi pelaku. Dalam pengakuan pelaku, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut disimpan di salah satu rumah keluarganya di jalan Perikanan Hamadi.

“Saat anggota ke rumah yang dimaksud pelaku, ditemukan ganja yang disimpan di ruang tamu tepatnya dalam sebuah lemari,” terang Kasat  Narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu karung Skel Rice 5 Kg warna hijau berisikan narkotika jenis ganja. Dua bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, 15 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja, satu buah tas belanja berwarna merah dan satu buah plastik hitam. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

19 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

20 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

21 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

22 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

23 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

23 hours ago