Categories: BERITA UTAMA

Pengedar Diciduk, Ganja 1 Kg Ditemukan di Lemari

JAYAPURA-Seorang pria berinisial IPM alias Igo (28) warga Hamadi Pasar, Distrik Jayapura Selatan, tak berkutik saat diciduk anggota Satuan Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota di depan salah satu hotel di Hamadi Tanjung, Senin (10/8) sore.  

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja. Barang bukti tersebut ditemukan disimpan di dalam lemari di rumah salah seorang keluarga tersangka di Jalan Perikanan Hamadi. 

KASUS GANJA: Tersangka IPM alias Igo (28) saat menjalani pemeriksaan di ruangan Satuan Narkoba , Polresta Jayapura Kota, Selasa (11/8). (FOTO: Polresta Jayapura Kota for Cepos)

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, Igo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan  ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka sudah berada di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (11/8).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berasal dari PNG. Selanjutnya dipasarkan di Kota Jayapura. “Sejauh ini pengakuan pelaku ganja tersebut ia pasarkan di wilayah Jayapura,” terangnya.

Iptu Julkifli menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga di lapangan terkait salah seorang pria yang diduga akan menjual ganja di seputaran Pasar Hamadi. Menerima laporan tersebut, anggota melakukan pembelian terselubung terhadap yang diduga pelaku di seputaran Pasar Hamadi.

Anggota Satuan Opsnal Polresta Jayapura Kota melihat pelaku yang melintas depan hotel langsung melakukan penangkapan dan menginterogasi pelaku. Dalam pengakuan pelaku, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut disimpan di salah satu rumah keluarganya di jalan Perikanan Hamadi.

“Saat anggota ke rumah yang dimaksud pelaku, ditemukan ganja yang disimpan di ruang tamu tepatnya dalam sebuah lemari,” terang Kasat  Narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu karung Skel Rice 5 Kg warna hijau berisikan narkotika jenis ganja. Dua bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, 15 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja, satu buah tas belanja berwarna merah dan satu buah plastik hitam. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

14 hours ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

15 hours ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

17 hours ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

18 hours ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

19 hours ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

20 hours ago