Categories: BERITA UTAMA

Pengedar Diciduk, Ganja 1 Kg Ditemukan di Lemari

JAYAPURA-Seorang pria berinisial IPM alias Igo (28) warga Hamadi Pasar, Distrik Jayapura Selatan, tak berkutik saat diciduk anggota Satuan Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota di depan salah satu hotel di Hamadi Tanjung, Senin (10/8) sore.  

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja. Barang bukti tersebut ditemukan disimpan di dalam lemari di rumah salah seorang keluarga tersangka di Jalan Perikanan Hamadi. 

KASUS GANJA: Tersangka IPM alias Igo (28) saat menjalani pemeriksaan di ruangan Satuan Narkoba , Polresta Jayapura Kota, Selasa (11/8). (FOTO: Polresta Jayapura Kota for Cepos)

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, Igo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan  ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka sudah berada di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (11/8).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berasal dari PNG. Selanjutnya dipasarkan di Kota Jayapura. “Sejauh ini pengakuan pelaku ganja tersebut ia pasarkan di wilayah Jayapura,” terangnya.

Iptu Julkifli menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga di lapangan terkait salah seorang pria yang diduga akan menjual ganja di seputaran Pasar Hamadi. Menerima laporan tersebut, anggota melakukan pembelian terselubung terhadap yang diduga pelaku di seputaran Pasar Hamadi.

Anggota Satuan Opsnal Polresta Jayapura Kota melihat pelaku yang melintas depan hotel langsung melakukan penangkapan dan menginterogasi pelaku. Dalam pengakuan pelaku, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut disimpan di salah satu rumah keluarganya di jalan Perikanan Hamadi.

“Saat anggota ke rumah yang dimaksud pelaku, ditemukan ganja yang disimpan di ruang tamu tepatnya dalam sebuah lemari,” terang Kasat  Narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu karung Skel Rice 5 Kg warna hijau berisikan narkotika jenis ganja. Dua bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, 15 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja, satu buah tas belanja berwarna merah dan satu buah plastik hitam. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

BTM: Pemekaran Papua Utara Menyatukan Harapan Masyarakat

   Daerah Otonom Baru (DOB) itu, kata dia, bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan…

15 hours ago

Jangan Tunggu Ada Keluhan Jantung, Biasakan Hidup Sehat dan Rutin Periksa

Dari senam bersama hingga pemeriksaan kesehatan, Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua mengajak masyarakat lebih…

18 hours ago

​Bangunan Liar Marak, Satpol PP Diminta Tertibkan Fungsi Trotoar

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan wajah kota.…

1 day ago

Kasus Perjalanan Dinas DPRP Memanas

   Ketua Aliansi, Jansen Previdea Kareth, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun,…

1 day ago

Anggaran Pemerintah Harus Tepat Sasaran dan Bermanfaat Nyata

  Menurut Rustan, DPR Kota Jayapura telah menetapkan APBD perubahan, sehingga diharapkan seluruh organisasi perangkat…

1 day ago

Penghubung KY Papua Dorong Mahasiswa Kawal Integritas Hakim

  Kegiatan dengan tema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim" tersebut…

1 day ago