

Ditreskrimum Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Fauzi. (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi, menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai telah masuk pada tahap I alias pemberkasan menuju tahap II.
Kasus yang melilit Yermias adalah dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila. Kombes Fauzi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menanti konfirmasi dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Berkasnya YB (Yeremias Bisai) sudah kita tahap satukan, sekarang menunggu apabila dari kejaksaan menilai sudah lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan kita serahkan,” ujar Kombes Fauzi saat ditemui di Mapolda Papua Kamis (10/7).
Ia menambahkan, apabila kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap, maka penyidik akan segera melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan.
“Kalau dipandang belum lengkap, kita lengkapi tentunya sesuai arahan dari kejaksaan,” imbuhnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Fauzi menyebut bahwa Yeremias Bisai hingga kini belum dilakukan penahanan. Namun, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Untuk YB kita tidak tahan, masih menunggu proses selanjutnya,” ungkapnya.
Page: 1 2
Tim kebanggaan masyarakat Papua itu sedang menyiapkan skuad yang “mewah”. Sejumlah pesepak bola asal Papua…
Juru Bicara TNPB-OPM, Sebby Sambom, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pembuat film dokumenter tersebut. Menurutnya,…
Dalam pandangannya, kenaikan drastis ini melahirkan pertanyaan mendasar di benak publik: "Gaji hakim naik, rakyat…
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…