

Ditreskrimum Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Fauzi. (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi, menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai telah masuk pada tahap I alias pemberkasan menuju tahap II.
Kasus yang melilit Yermias adalah dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila. Kombes Fauzi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menanti konfirmasi dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Berkasnya YB (Yeremias Bisai) sudah kita tahap satukan, sekarang menunggu apabila dari kejaksaan menilai sudah lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan kita serahkan,” ujar Kombes Fauzi saat ditemui di Mapolda Papua Kamis (10/7).
Ia menambahkan, apabila kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap, maka penyidik akan segera melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan.
“Kalau dipandang belum lengkap, kita lengkapi tentunya sesuai arahan dari kejaksaan,” imbuhnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Fauzi menyebut bahwa Yeremias Bisai hingga kini belum dilakukan penahanan. Namun, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Untuk YB kita tidak tahan, masih menunggu proses selanjutnya,” ungkapnya.
Page: 1 2
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…