

Ditreskrimum Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Fauzi. (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi, menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai telah masuk pada tahap I alias pemberkasan menuju tahap II.
Kasus yang melilit Yermias adalah dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila. Kombes Fauzi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menanti konfirmasi dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Berkasnya YB (Yeremias Bisai) sudah kita tahap satukan, sekarang menunggu apabila dari kejaksaan menilai sudah lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan kita serahkan,” ujar Kombes Fauzi saat ditemui di Mapolda Papua Kamis (10/7).
Ia menambahkan, apabila kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap, maka penyidik akan segera melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan.
“Kalau dipandang belum lengkap, kita lengkapi tentunya sesuai arahan dari kejaksaan,” imbuhnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Fauzi menyebut bahwa Yeremias Bisai hingga kini belum dilakukan penahanan. Namun, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Untuk YB kita tidak tahan, masih menunggu proses selanjutnya,” ungkapnya.
Page: 1 2
Ia tak menampik bahwa Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan terkait pelanggaran HAM yang belum sepenuhnya…
Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM adalah sebuah hal yang lumrah. Dimana lima region lainnya dibelahan…
Evan Soumilena dikenal sebagai pemain Tim Nasional Futsal Indonesia yang aktif membela Indonesia di berbagai…
Kegiatan patroli menyasar sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat, seperti pertokoan, kios pedagang, serta ruas jalan…
Dalam pertemuan tersebut, Iptu Wilhelma Kurut menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyakit masyarakat di kalangan pemuda,…
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil,…