Categories: BERITA UTAMA

MK Putuskan Rekapitulasi Ulang 225 TPS di Distrik Sentani

Steve Dumbon: Kami Akan Fokus di Distrik Sentani, Dapil Papua 3

JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU selaku pihak Termohon merekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon saat sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6) kemarin.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon, mengatakan rekapitulasi ulang akan dilakukan di 225 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“MK memberikan waktu kepada KPU selama 21 hari kerja untuk menyelesaikan rekapitulasi ulang yang gugatannya berasal dari PKS dan Nasdem,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (10/6).

Menurut Steve, kejadian ini sebatas persoalan administrasi di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Lantas bagaiman kesiapan KPU Papua untuk rekapitulasi ulang tersebut ? Steve menyebut pihaknya sudah siap untuk melakukan rekapitulasi terhitung sejak putusan MK.

“Pada dasarnya kami sudah siap untuk lakukan rekapitulasi surat suara di 225 TPS di Distrik Sentani, untuk pemilihan DPR Provinsi Papua,” ujarnya.

Selain itu lanjut Steve, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Yapen juga diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang khusus untuk DPRD.

Dimana Kabupaten Sarmi tepatnya di TPS Apawer Hulu dengan gugatan berasal dari PDIP. Sementara Kabupaten Yapen di Distrik Yapen Selatan gugatan berasal dari Partai Demokrat.

“Untuk Sarmi dan Yapen, sesuai perintah MK maka KPU Provinsi Papua sebatas melakukan supervisi dan monitoring. Yang jadi fokus kami di Distrik Sentani, Dapil Papua 3,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU sebagai termohon untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai NasDem. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6) kemarin.

Suhartoyo menjelaskan rekapitulasi suara ulang harus dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C Hasil dengan D Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani.

Sebab, terjadi perbedaan antara C Hasil dan D Hasil Kecamatan. Suhartoyo menyebut KPU harus berpedoman pada formulir model C Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Jalur Batavia Minta Korban, Enam Penumpang Speedboat Tenggelam

Dalam perjalanan, mesin speedboat mengalami gangguan dan mati mendadak sehingga perahu kehilangan kendali dan terbalik.…

41 minutes ago

BPK Papua Temukan Penyimpangan Belanja dan Aset

Meski secara umum BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten…

2 hours ago

WALHI Desak Presiden Hentikan Pertambangan Ilegal

"Walhi juga menemukan citra satelite penambangan emas ilegal yang semakin masif ditunjukan dengan banyaknya warna…

3 hours ago

Sindikat Perdagangan Bayi Dipromosikan Lewat Tiktok

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang ibu hamil berinisial BS, 29, yang tinggal di…

6 hours ago

Dugaan Kebocoran Data Pengguna Instagram, Komdigi Panggil Meta

Data yang diduga bocor mencakup nama pengguna, alamat, nomor telepon, hingga email, dan disebarkan di…

8 hours ago

Raja Juli Antoni: Masyarakat Bisa ‘Membeli’ Hutan

Pernyataan tersebut merespons ramainya ide netizen mengenai gagasan masyarakat ‘membeli’ hutan, yang mencuat setelah banjir…

9 hours ago