Categories: BERITA UTAMA

Minggu Depan, RUU DOB Mulai Dibahas

MERAUKE -Meski ada pro kontra soal  pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua, namun pemerintah pusat tetap berkomitmen dalam melakukan pemekaran provinsi  di Papua. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa mulai minggu depan pihaknya mulai masuk dalam masa sidang ketiga.

“Mulai Senin depan, kami mulai masuk dalam masa sidang ketiga periode 2022 ini. Kita akan membahas, mudah-mudahan selesai di bulan Mei dan Juni. Dimana, sudah ada  undang-undang yang menjadi dasar pembentukan 3 provinsi di sini (Papua, red) termasuk Papua Selatan,” jelas Doli Tandjung kepada awak media di Merauke, Kamis (10/3).

Menurut Politisi Partai Golkar ini, jika nantinya Papua ini sudah terdiri dari beberapa provinsi ditambah lagi pemekaran kabupaten/kota maka harus diikuti dengan sumber daya manusia yang baik. Karena bagian dari kemajuan adalah tidak hanya menciptakan pembangunan fisik saja, tapi juga diikuti pembangunan manusianya dan itu yang lebih terpenting.

Doli Tandjung memaparkan alasan pemerintah mendorong pemekaran di Papua. Menurutnya, Papua ini terlalu luas.  “Saya lihat sendiri kemarin. Kebetulan saya dikasi rejeki. Saya berangkat dari Wamena ke Nabire kemudian ke Biak dengan menggunakan pesawat kecil. Terbang tidak terlalu tinggi jadi saya tahu. Kebetulan saya dengan bupati Paniai yang dia pilot. Dia kasih tahu, pak kalau kita dari Wamena pertama kali ketemunya Tolikara. Habis dari Tolikara itu ada Puncak, kemudian Puncak  Jaya. Sebelahnya ada Memberamo. Di sebelah sini ada Intan Jaya, baru masuk ke Paniai  lalu masuk ke Nabire. Luar biasa, gunung. Tapi tengah gunung  ada rumah satu biji. Itu dia makannya di mana, mandinya dimana dan sekolah anaknya di mana. Terbang ke sini ada kumpul 4 rumah, jauh lagi di sana ada 4-5 rumah,” tuturnya.

Menurut dia,  selain jalan fisik yang dipotong juga jalan pelayanan publik, jalan pemerataan, infrastruktur dan seterusnya. “Itulah esensi dari pemekaran. Jadi pemekaran itu, secara teori dan filosofis adalah mendekatkan diri masyarakat dan masalah. Masyarakat dengan seluruh masalahnya dengan instrumen yang bisa mereka percaya untuk dapat menyelesaikan masalahnya. Itu sebetulnya esensi pemekaran. Jadi memperpendek rentang kendali sehingga masyarakat bisa punya akses yang lebih dekat terhadap semua pelayanan kebutuhan dia sebagai warga negara,” tegasnya.

Diakuinya teori tersebut bisa diperdebatkan dan belum tentu orang punya pandangan yang sama. Namun yang harus dilihat lanjut dia bahwa apa yang dilakukan pemerintah itu tentunya dengan tujuan dan niat yang baik. “Cara bisa kita perdebatkan, tapi tujuan dan niat harus kita samakan. Karena tidak ada pemerintah yang mau mencelakakan rakyatnya. Semua tujuan dan niatnya itu demi kebaikan membuat masyarakatnya, negara dan bangsanya,’’ terangnya.

Ditambahkan, ketika pihaknya  membahas Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pihaknya mempermudah salah satu amanat dan perintah dari UU tersebut. Yaitu mempermudah menciptakan, mendekatkan rentang kendala pemerintahan. Bedasarkan itulah, lanjut dia, pihaknya dari Komisi II DPR RI memerintahkan badan keahlian dewan untuk mempersiapkan naskah akademik dan draft RUU tentang pemekaran provinsi  di Papua.

“Alhamdulillah, ketika pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 2 tahun 2021, maka masuk ke tahapan berikutnya untuk pembahasan pemekaran provinsi dan pemekaran kabupaten/kota,” ujarnya.

Setekah pemekaran provinsi menurut Doli akan dilanjutkan lagi dengan pemekaran kabupaten dan kota, distrik sampai pemekaran kampung.

Di Papua  nantinya kemungkinan diperkirakan akan ada 50-an kabupaten dan kota. “Judulnya adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan,” tandasnya.

Diungkapkan bahwa jika selama ini orang rebutan menjadi orang Papua 1 maka dengan pemekaran itu anak-anak Papua akan rebutan untuk posisi 7 atau 4 gubernur. “Sama sekarang, kalau anak-anak Papua berebutan menjadi bupati atau wali kota di 29 kabupaten/kota maka mungkin 50  kabupaten/kota nanti. Artinya  bahwa ini kesempatan bagi anak-anak Papua untuk menjadi orang di tanahnya sendiri, lewat pemekaran tersebut,” pungkasnya.

newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

2 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

3 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

4 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

5 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

5 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

6 hours ago