Rustan Saru juga mengingatkan para pelajar agar tidak menghabiskan waktu di tempat-tempat hiburan saat jam sekolah. Ia menekankan bahwa langkah penertiban ini bukan semata-mata untuk memberi sanksi, melainkan sebagai upaya pembinaan dan perlindungan terhadap generasi muda.
“Kami ingin anak-anak kita fokus belajar dan tidak terjerumus pada hal-hal yang bisa merusak masa depan mereka. Ini tanggung jawab bersama, baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua,” ujarnya.
Pemkot Jayapura berharap, melalui langkah pengawasan dan penertiban ini, tingkat kedisiplinan pelajar dapat meningkat serta tercipta lingkungan pendidikan yang lebih tertib dan kondusif.(kim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
“Untuk awal 2026, kami Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan tiga kali tindakan dengan hasil temuan…
Erianto berhasil menyabet gelar juara melalui karya berjudul “Berburu Cuan Lewat Kopi Listrik”. Liputan ini…
"Jadi, dari FMIPA berdiri (26 Febuari 1998) sampai sekarang (2026) kami sudah punya enam guru…
Mencermati dinamika penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di…
Dikatakan sejak 2025 Uncen telah menerapkan empat periodisasi wisuda dalam setahun sebagai bagian dari reformasi…
Di tengah deretan tamu yang menanti, Muhajir menyambut dengan senyum ringan. Suaranya lembut, namun tegas.…