Categories: BERITA UTAMA

Mendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua

JAYAPURA – M. Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) Gubernur Papua usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1) lalu.

Penunjukan tersebut oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berdasarkan Surat Mendagri kepada Sekda Papua nomor 100/326/184/SJ tertanggal 11 Januari 2023.

“Semalam sudah disampaikan melalui pesan WhatSap dari teman teman di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri terkait surat penunjukan tersebut. Tetapi fisik suratnya baru diambil hari ini oleh Asisten 3 ke kantor Kemendagri di Jakarta,” kata Ridwan dalam wawancara bersama salah satu media tv nasional, Kamis (12/1).

Isi surat tersebut kata Ridwan agar dirinya melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur Papua sembari menunggu Penjabat (Pj) Gubernur atau Plt yang ditentukan oleh pusat.

“Dalam isi surat tersebut kepada saya adalah diminta untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur Papua, selama waktu yang ada sambil menunggu adanya Pj Gubernur baru yang ditentukan oleh pemerintah pusat,”Ucapnya.

Ridwan mengaku bahwa pelayanan publik kemasyarakatan dan pemerintahan serta pembangunan sejauh ini tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada pengaruh yang signifikan.

Sekedar diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap orang nomor 1 di Papua itu sejak 5 September lalu. (fia/gin)0

newsportal

Recent Posts

Golkar Tetapkan Prabowo Sebagai Capres 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…

3 hours ago

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…

4 hours ago

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…

5 hours ago

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

10 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

11 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

12 hours ago