Categories: BERITA UTAMA

Pembuat Miras Oplosan di Polimak Terancam 15 Tahun Penjara

JAYAPURA-Setelah cukup lama tak terdengar soal miras oplosan, pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial LI (39) yang dinyatakan menjadi pelaku  kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota usai dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba. Ia ditangkap di seputaran Polimak Distrik Jayapura Selatan, Rabu (10/8) siang.

Penangkapan LI dipimpin langsung Kanit Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Aiptu Dedes beserta barang buktinya. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan LI tersebut karena diduga  merupakan pembuat dan pengolah minuman keras oplosan jenis ballo yang biasanya disebut stim.

Iptu Alam mengatakan, LI diamankan bersama barang bukti yakni alat-alat yang digunakan untuk mengoplos minuman keras yang diproduksinya.

“LI diamankan bersama barang bukti berupa satu kompor merk hock warna silver, satu galon berukuran kecil yang berisikan miras oplosan, satu ember besar warna hijau berisikan miras oplosan, satu tabung gas warna hijau beserta selangnya dan 17 botol air mineral ukuran sedang yang diduga digunakan untuk mengisi miras oplosan yang diproduksinya,” jelas Alam.

Lebih lanjut mengenai proses penangkapan, Alam menyebutkan, berawal saat tim opsnalnya mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada seseorang yang mengolah atau membuat serta menjual miras oplosan jenis Ballo di wilayah Polimak.

“Tim kemudian lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku LI beserta barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan awal LI membenarkan bahwa dirinya memproduksi miras oplosan tersebut,” tuturnya.

Alam menambahkan, miras oplosan yang diproduksi oleh LI diketahui berbahan dasar Fermipan yang dicampur dengan beberapa bahan lainnya, dan dijual seharga Rp 50 ribu perbotol mineral sedang.

“Atas perbuatannya tersebut LI terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena disangkakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 136 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tambahnya.

Saat ini, LI menurutnya masih akan dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait proses pembuatan dan penjualan yang dilakukannya, apakah masih ada pelaku lainnya atau tidak. (ade/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

2 days ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

2 days ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

2 days ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

2 days ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

2 days ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

2 days ago