Categories: BERITA UTAMA

Pembuat Miras Oplosan di Polimak Terancam 15 Tahun Penjara

JAYAPURA-Setelah cukup lama tak terdengar soal miras oplosan, pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial LI (39) yang dinyatakan menjadi pelaku  kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota usai dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba. Ia ditangkap di seputaran Polimak Distrik Jayapura Selatan, Rabu (10/8) siang.

Penangkapan LI dipimpin langsung Kanit Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Aiptu Dedes beserta barang buktinya. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan LI tersebut karena diduga  merupakan pembuat dan pengolah minuman keras oplosan jenis ballo yang biasanya disebut stim.

Iptu Alam mengatakan, LI diamankan bersama barang bukti yakni alat-alat yang digunakan untuk mengoplos minuman keras yang diproduksinya.

“LI diamankan bersama barang bukti berupa satu kompor merk hock warna silver, satu galon berukuran kecil yang berisikan miras oplosan, satu ember besar warna hijau berisikan miras oplosan, satu tabung gas warna hijau beserta selangnya dan 17 botol air mineral ukuran sedang yang diduga digunakan untuk mengisi miras oplosan yang diproduksinya,” jelas Alam.

Lebih lanjut mengenai proses penangkapan, Alam menyebutkan, berawal saat tim opsnalnya mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada seseorang yang mengolah atau membuat serta menjual miras oplosan jenis Ballo di wilayah Polimak.

“Tim kemudian lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku LI beserta barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan awal LI membenarkan bahwa dirinya memproduksi miras oplosan tersebut,” tuturnya.

Alam menambahkan, miras oplosan yang diproduksi oleh LI diketahui berbahan dasar Fermipan yang dicampur dengan beberapa bahan lainnya, dan dijual seharga Rp 50 ribu perbotol mineral sedang.

“Atas perbuatannya tersebut LI terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena disangkakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 136 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tambahnya.

Saat ini, LI menurutnya masih akan dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait proses pembuatan dan penjualan yang dilakukannya, apakah masih ada pelaku lainnya atau tidak. (ade/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

1 day ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

1 day ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

1 day ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

1 day ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

1 day ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

1 day ago