Categories: BERITA UTAMA

Setelah Tiga Coblosan, Pilkada Yalimo Sah

JAKARTA-Drama pelaksanaan pilkada Yalimo, Papua akhirnya tuntas. Kepastian itu didapat usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) 26 Januari lalu, yang diajukan pasangan Lakius Peyon – Nahum Mabel.

Selain menolak gugatan, MK juga mengesahkan kemenangan pasangan Nahor Nekwek – John Wilil. Pasangan nomor urut 1 memperoleh 48.504 suara, unggul dari pasangan nomor urut 2 Lakius-Nahun yang mendapat 41.548 suara.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pasangan calon terpilih,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, kemarin (10/3).

Dalam pertimbangannya, hakim MK Enny Nurbangsih mengatakan dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat. Dugaan kecurangan petugas TPS 1 Kampung Nongorok, Distrik Benawa dan 3 TPS di Distrik Welarek dipandang tidak memiliki bukti yang cukup.

“Tidak didukung dengan alat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut benar terjadi,” ujarnya. Hal itu diperkuat keterangan Bawaslu Yalimo, dimana pelaksanaan PSU berjalan lancar dan tidak ditemukan pelanggaran tersebut.

Terhadap dalil pemohon, yang mempersoalkan pelaksanaan PSU melampaui batas 120 hari yang ditentukan MK, Enny menyebut sudah ada klarifikasi. Yakni kepada KPU, Bawaslu hingga aparat keamanan. Hasilnya, keterlambatan PSU disebabkan keterbatasan anggaran.

Persoalan anggaran, kata Enny, bukan sepenuhnya kewenangan KPU. Sehingga KPU tidak dapat dipersalahkan. “Termohon menurut Mahkamah telah beritikad baik untuk segera melaksanakan PSU meskipun kemudian melewati batas,” jelasnya.

Hakim MK Suhartoyo menambahkan, tidak ditemukannya pelanggaran membuat MK tidak dapat mengesampingkan ketentuan pasal 158 UU Pilkada. Norma itu terkait aturan selisih suara dalam sengketa pilkada. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada Yalimo mengalami tiga kali pemungutan suara. Yakni, satu kali coblosan normal dan dua kali PSU. Kerusuhan besar juga sempat terjadi di Yalimo, pasca keluarnya putusan MK yang memerintahkan PSU. (far/bay/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: YALIMO

Recent Posts

Kios Klontongan Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah

Kios tersebut diketahui milik Subahadir Purwanto (31), seorang kontraktor yang berdomisili di Bupul, Distrik Eligobel.…

17 hours ago

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

18 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

19 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

20 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

21 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

22 hours ago