Categories: BERITA UTAMA

Setelah Tiga Coblosan, Pilkada Yalimo Sah

JAKARTA-Drama pelaksanaan pilkada Yalimo, Papua akhirnya tuntas. Kepastian itu didapat usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) 26 Januari lalu, yang diajukan pasangan Lakius Peyon – Nahum Mabel.

Selain menolak gugatan, MK juga mengesahkan kemenangan pasangan Nahor Nekwek – John Wilil. Pasangan nomor urut 1 memperoleh 48.504 suara, unggul dari pasangan nomor urut 2 Lakius-Nahun yang mendapat 41.548 suara.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pasangan calon terpilih,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, kemarin (10/3).

Dalam pertimbangannya, hakim MK Enny Nurbangsih mengatakan dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat. Dugaan kecurangan petugas TPS 1 Kampung Nongorok, Distrik Benawa dan 3 TPS di Distrik Welarek dipandang tidak memiliki bukti yang cukup.

“Tidak didukung dengan alat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut benar terjadi,” ujarnya. Hal itu diperkuat keterangan Bawaslu Yalimo, dimana pelaksanaan PSU berjalan lancar dan tidak ditemukan pelanggaran tersebut.

Terhadap dalil pemohon, yang mempersoalkan pelaksanaan PSU melampaui batas 120 hari yang ditentukan MK, Enny menyebut sudah ada klarifikasi. Yakni kepada KPU, Bawaslu hingga aparat keamanan. Hasilnya, keterlambatan PSU disebabkan keterbatasan anggaran.

Persoalan anggaran, kata Enny, bukan sepenuhnya kewenangan KPU. Sehingga KPU tidak dapat dipersalahkan. “Termohon menurut Mahkamah telah beritikad baik untuk segera melaksanakan PSU meskipun kemudian melewati batas,” jelasnya.

Hakim MK Suhartoyo menambahkan, tidak ditemukannya pelanggaran membuat MK tidak dapat mengesampingkan ketentuan pasal 158 UU Pilkada. Norma itu terkait aturan selisih suara dalam sengketa pilkada. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada Yalimo mengalami tiga kali pemungutan suara. Yakni, satu kali coblosan normal dan dua kali PSU. Kerusuhan besar juga sempat terjadi di Yalimo, pasca keluarnya putusan MK yang memerintahkan PSU. (far/bay/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: YALIMO

Recent Posts

Curanmor Dominasi Kejahatan di Kab.Jayapura, Mei Tertinggi Capai 61 Kasus

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…

7 hours ago

Polres Biak Amankan Belasan Kendaraan yang Dimodifikasi

Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…

8 hours ago

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

9 hours ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

10 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

11 hours ago

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

12 hours ago