

Ketiga terpidana perempuan saat dikawal 3 petugas dari Lapas Merauke saat dipindahkan ke Lapas Khusus Wanita di Jayapura, Kamis (10/3) (FOTO: Lukas Laksana Frans for Cepos)
MERAUKE – Tiga terpidana perempuan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang selama ini menjalani masa pidananya di Merauke, akhirnya dipindahkan ke Lapas Khusus Wanita di Jayapura, Kamis (10/3).
Ketiga terpidana perempuan yang dipindahkan tersebut bernama Siti Solekah, Christa Sandhy dan Maria Gureti Sawanka. Dengan menggunakan pesawat Lion Air, pemindahkan ketiga terpidana perempuan ini dipimpin langsung Kalapas Klas IIB Merauke, Lukas Laksana Frans.
Dihubungi Cenderawasih Pos, Kalapas Lukas Laksana Frans mengakui pemindahan ketiga terpidana perempuan ini. Sebelum pemindahan, jumlah warga binaan perempuan yang ada di Lapas Merauke, baik yang sudah berstatus terpidana maupun yang masih berstatus tahanan yang dititipkan di Lapas Merauke sebanyak 15 orang.
Namun dengan pemindahan ini, sisa warga binaan perempuan yang ada di Lapas Merauke sebanyak 12 orang. Kalapas menjelaskan, ketiga terpidana perempuan yang dipindahkan ini, mempunyai masa pidana di atas 5 tahun.
Namun begitu, lanjut dia, semestinya, para terpidana perempuan tersebut dilakukan pembinaan di lembaga khusus perempuan. ‘’Namanya perempuan, tidak boleh digabung dengan laki-laki dalam satu Lapas. Saya mau untuk perempuan dibina di Lapas wanita. Kalau dibina di Lapas wanita akan lebih maksimal. Tujuan dan kuncinya untuk pembinaan yang lebih maksimal,’’ tandasnya.
Sebenarnya, lanjut Lukas Laksana Frans, pihaknya ingin semua warga binaan perempuan yang sudah berstatus terpidana dipindahkan ke Lapas Wanita. Namun karena masalah anggaran sehingga untuk sementara baru 3 orang yang dipindahkan. (ulo/tho)
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…