Categories: BERITA UTAMA

Penumpang Kapal Putih Tak Lagi Dibatasi

Vaksin Lengkap, Naik Pesawat Tak Wajib Atigen

JAYAPURA-Dengan diterbitkannya empat Surat Ederan (SE) Menteri Perhubungan tentang aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai diterapkan di seluruh Indonesia termasuk di Papua.

Operator transportasi laut dan udara di Papua sudah menerapkan pelonggaran syarat perjalanan sebagaimana diatur dalam SE Menteri Perhibungan.

General Manager Kantor Pelni Cabang Jayapura, Wendhy menyebutkan untuk para PPDN melalui laut khususnya yang mengunakan angkutan kapal Pelni atau yang dikenal masyarakat kapal putih, tetap mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan SE Satgas Penangan Covid-19 No.11 Tahun 2022 & SE Kemenhub RI No.24 Tahun 2022.

Sementara untuk pembatasan penumpang sesuai keputusan rapat Wali Kota bersama Forkopimda Kota Jayapura sudah kembali normal. Meskipun demikian, penumpang menurut Wendhy selalu menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam melakukan perjalanan.

“Jumlah kapal penumpang yang masuk pelabuhan Jayapura ada 5 armada dan jumlah penumpang sudah tidak ada pembatasan lagi. Prinsipnya kami hanya melaksanakan apa yang ditetapkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah,” ungkap Wendhy kepada Cenderawasih Pos, Kamis (10/3).

Meskipun sudah ada pelonggaran syarat perjalanan, Wendhy mengingatkan warga yang bepergian menggunakan moda tranportasi kapal laut dalam hal ini kapal putih, tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan booster, tidak perlu melakukan rapid test antigen dan PCR namun bagi yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap mengikuti peraturan yang ada,” tegasnya.

Secara terpisah, General Manager Maskapai Garuda Indonesia BO Jayapura Arne Suryoyudo Sasmita mengakui, dengan diterbitkannya SE Menhub RI tentang aturan PPDN, maka pihaknya juga ikut melaksanakan apa yang sudah menjadi aturan pemerintah.

 Dimana pada tanggal 8 Maret 2022 persyaratan penerbangan bagi PPDN yang baru melakukan vaksinasi dosis I (pertama) syarat yang harus dilakukan yakni tetap melakukan tes RT PCR 3x 24 jam atau rapid antigen 1×24 jam, yang telah melakukan vaksin dosis II atau booster tidak diwajibkan RT-PCR maupun RT-antigen.

Dengan adanya kebijakan tersebut jumlah penumpang pesawat maskapai Garuda Indonesia kini semakin terus mengalami peningkatan.

Diharapkan ini juga memberikan pelayanan yang maksimal kepada ada masyarakat dengan demikian omset dan kinerja maskapai Garuda Indonesia terus semakin meningkat.

“Sedangkan penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis  wajib RT- antigen 1X24 jam atau  tes PCR 3X24 jam dan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” tuturnya.

Ditambahkan, bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta penumpang wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Hal senada juga dikatakan Manager Area Maskapai Penerbangan Lion Air, Papua, Agung S.W. Dimana Lion Air menurut Agung langsung menerapkan SE Menhub RI. Karena ini dalam rangka mendukung pemerintah dalam memberikan pelayanan penerbangan yang maksimal dan membantu pemulihan ekonomi. Ini juga sebagai kabar gembira bagi masyarakat yang selalu menggunakan moda transportasi udara dalam bepergian.(dil/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PANDEMI

Recent Posts

Pemprov Papua Dorong 50 Persen Bahan Baku dari Lokal

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…

32 minutes ago

Ditinjau Tim dari Menko Polhukam, 333 Rumah Terdampak Konflik Sosial Bakal Terealisasi

Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…

2 hours ago

BPS Jayawijaya Memastikan Inflasi September 2026 Mencapai 3.28 Persen

Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…

3 hours ago

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

4 hours ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

5 hours ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

6 hours ago