Categories: BERITA UTAMA

Muncul Aliansi Beri Dukungan Moril Korban KDRT

JAYAPURA – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh salah satu Calon Wakil Gubernur Papua Periode 2024-2029 berinisial YB mendapat dukungan moril dari kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Anti Kekerasan. Kelompok ini mendatangi kantor Polda Papua dan melakukan orasi di depan gapura Polda. Mereka meminta polisi melakukan pemanggilan dan memeriksa pelaku.

Peserta aksi kebanyakan warga non OAP dan pemuda asal pegunungan. Mereka datang  banyak yang menggunakan masker. Koordinator aksi Agus Basrih mengatakan bahwa pihaknya datang ke Polda Papua untuk memberikan dukungan kepada korban berinisial GR agar pelaku  segera diproses hukum. Apa yang dilakukan YB dikatakan sangat memalukan.

“Kami menuntut keadilan bagi korban, yang mana telah terjadi kekerasan terhadap GR. Kami mendorong agar pelaku diproses sesuai dengan aturan yang berlaku karena ini memalukan bagi kaum laki-laki,” kata  Agus, kepada wartawan, Jumat (6/22).

Aksi berlangsung damai setelah Ditkrimum Polda Papua yang di wakili Kompol Diaritz Felles selaku Kasubdit IV Renakta Polda Papua menemui massa di gapura masuk Polda Papua.  “Intinya kasus ini sementara sedang berjalan dan saat ini kami sedang memeriksa beberapa saksi-saksi,” jelas Diaritz. Diketahui masa ketika itu datang dengan Spanduk yang bertuliskan berbagai aspirasi seperti:

Tegas anti kekerasan perempuan “Women Right Are Human Rigths”.

Menghentikan kekerasan mulai dari diri sendiri # KDRT. Merdeka itu bebas dari kekerasan. Proses pelaku lindungi korban. Rumah seharusnya aman bukan tempat ketakutan #save KDRT. Mencintai istri bukan berarti memiliki hak untuk menyakiti. Berani Berbuat berani melawan “Pemuda anti kekerasan’; dan Lindungi perempuan karena meraka adalah pilar kehidupan.

YB sendiri dilaporkan oleh istrinya berinisial GR lantaran melakukan dugaan KDRT dan tindakan asusila yang terjadi pada Minggu (1/12) lalu di salah satu hotel di Serui, Kabupaten Yapen.  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Benny Adi Prabowo dalam rilis persnya membenarkan kejadian tersebut.

Kombes Benny menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika pelapor GR pada, minggu (1)12) dini hari dan kini kasusnya telah dialporkan ke Polda dan sedang ditangani penyidik. Polres Biak Numfor juga telah menerima informasi tersebut dan melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

“Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua, sedangkan untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” pungkas Kombes Benny. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

3 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

3 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

3 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

3 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

3 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

3 days ago