Categories: BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Lukas Nilai KPK Inkar Janji

Dari 11 Jenis Obat, Hanya 1 Obat yang Sama dengan Dokter dari Singapura

JAYAPURA – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingkar janji. Ketua Tim Litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona menyebut, KPK tidak komitmen dengan penyampaiannya yang sebelumnya menyatakan untuk mengizinkan Lukas Enembe berobat ke Singapura.

“KPK ingkar janji, tidak sesuai yang disampaikan berulang kali bahwa akan memprioritaskan kesehatan beliau (Lukas Enembe-red) untuk melakukan perawatan. Nyatanya tidak mengakui komitmen untuk mengizinkan klien kami ke Singapura,” tegasnya.

Terkait dengan langkah apa yang akan ditempuh oleh tim Kuasa Hukum, Petrus menyatakan sementara masih mendiskusikannya. “Kami masih mendiskusikannya dulu,” kata Petrus.

Sebagaimana Petrus menerangkan bahwa dalam kunjungannya pada Selasa (7/2). Kliennya itu masih sakit dan jalannya pun tertatih-tatih dari kamar tahanan ke ruang konsultasi saja dituntun sesama tahanan.

“Selesai berkonsultasi, klien kami itu dituntun hingga depan pintu blok dan diterima penjaga tahanan. Sehingga tidak benar jika ada yang menyatakan Lukas Enembe sehat,” tegasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (9/2).

Bahkan sejak (31/1 hingga 7/2) saat kuasa hukum bertemu Lukas Enembe, Gubernur Papua non aktif itu mengaku tidak pernah dikunjungi dokter.

“Kunjungan dokter saja tidak ada apalagi cek darah dan lainnya. Bahkan Lukas bertanya kepada kami ingin tidak minum obat 11 macam yang diberikan dokter dengan alasan dari 11 obat itu hanya 1 yang sama dengan obat dari Dodkter Elisabeth Singapura. Sedang 10 jenis obat lainnya tidak,” kata Petrus.

Petrus juga menyebut jika kliennya itu tidak bisa melakukan aktifitas sendiri. Melainkan selalu dibantu sesama tahanan seperti untuk mandi dimandikan sesama tahanan. “Untuk dimandikan bukan hanya keterangan dari klien kami saja, melainkan sesama tahanan yang memandikan beliau,” kata Petrus.

Dari keterangan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya, kamar tahanannya dan tetangganya tidak dikunci dengan alasan agar kliennya itu tidak kesulitan saat meminta bantuan memanggil tetangga. “Kami banyak berdiskusi diselingi candaan, misalkan soal makanan beliau seperti ubi dan talas,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas itu sejak 5 September 2022. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

RD Akui Adhyaksa FC Lawan Kuat

Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…

9 hours ago

Tak Terima Anggota Keluarganya Meninggal, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Babak Belur

Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…

11 hours ago

Owen Sebut 3 Paslon Ketum PSSI Papua Figur Hebat

Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…

13 hours ago

Persipura Batasi Kuota Tiket Kontra Adhyaksa FC

Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…

14 hours ago

Ketum Ajak Merahkan Lagi Stadion Lukas Enembe

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…

15 hours ago

PFA Cari Bakat 2026, Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan Timika

Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…

16 hours ago