Categories: BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Lukas Nilai KPK Inkar Janji

Dari 11 Jenis Obat, Hanya 1 Obat yang Sama dengan Dokter dari Singapura

JAYAPURA – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingkar janji. Ketua Tim Litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona menyebut, KPK tidak komitmen dengan penyampaiannya yang sebelumnya menyatakan untuk mengizinkan Lukas Enembe berobat ke Singapura.

“KPK ingkar janji, tidak sesuai yang disampaikan berulang kali bahwa akan memprioritaskan kesehatan beliau (Lukas Enembe-red) untuk melakukan perawatan. Nyatanya tidak mengakui komitmen untuk mengizinkan klien kami ke Singapura,” tegasnya.

Terkait dengan langkah apa yang akan ditempuh oleh tim Kuasa Hukum, Petrus menyatakan sementara masih mendiskusikannya. “Kami masih mendiskusikannya dulu,” kata Petrus.

Sebagaimana Petrus menerangkan bahwa dalam kunjungannya pada Selasa (7/2). Kliennya itu masih sakit dan jalannya pun tertatih-tatih dari kamar tahanan ke ruang konsultasi saja dituntun sesama tahanan.

“Selesai berkonsultasi, klien kami itu dituntun hingga depan pintu blok dan diterima penjaga tahanan. Sehingga tidak benar jika ada yang menyatakan Lukas Enembe sehat,” tegasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (9/2).

Bahkan sejak (31/1 hingga 7/2) saat kuasa hukum bertemu Lukas Enembe, Gubernur Papua non aktif itu mengaku tidak pernah dikunjungi dokter.

“Kunjungan dokter saja tidak ada apalagi cek darah dan lainnya. Bahkan Lukas bertanya kepada kami ingin tidak minum obat 11 macam yang diberikan dokter dengan alasan dari 11 obat itu hanya 1 yang sama dengan obat dari Dodkter Elisabeth Singapura. Sedang 10 jenis obat lainnya tidak,” kata Petrus.

Petrus juga menyebut jika kliennya itu tidak bisa melakukan aktifitas sendiri. Melainkan selalu dibantu sesama tahanan seperti untuk mandi dimandikan sesama tahanan. “Untuk dimandikan bukan hanya keterangan dari klien kami saja, melainkan sesama tahanan yang memandikan beliau,” kata Petrus.

Dari keterangan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya, kamar tahanannya dan tetangganya tidak dikunci dengan alasan agar kliennya itu tidak kesulitan saat meminta bantuan memanggil tetangga. “Kami banyak berdiskusi diselingi candaan, misalkan soal makanan beliau seperti ubi dan talas,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas itu sejak 5 September 2022. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Sempat Tak Percaya Saat Disuruh Main Baki Sore

Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…

12 hours ago

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

18 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

23 hours ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

24 hours ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

1 day ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

1 day ago