

JAYAPURA- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemprov Papua berinsial AG terhadap salah satu siswa berinisial A di salah satu hotel di Jakarta.
Menurut Sugeng, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang dimintai keterangan harus menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan. Baik saksi, terlapor maupun pihak manapun yang dimintai keterangan oleh oleh polisi untuk membuat terang perkara tersebut.
“Perlu saya sampaikan bahwa kasus dugaan perbuatan pelecehan seksual atas korban bukanlah delik aduan, sehingga polisi tdk bisa menghentikan kasus ini karena adanya perdamaian (kalau ada benar kesepakatan damai, red ),” kata pria yang akrab disapa Mas Sugeng saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (7/2).
Sugeng mendorong pihak kepolisian untuk menyita alat komunikasi korban dan terlapor serta melakukan audit forensik digital komunikasi dari keduanya. “Segera melakukan visum et repertum pada korban,” kata Lulusan Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
Lebih lanjut, menurut Sugeng perlu dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara dan meminta keterangan tempat pada pengelola hotel dengan identifikasi nama pemesan, data pemesan tempat, pemeriksaan cctv saat diduga waktu terjadinya tindak pidana.
“Perlu sekali korban disampingi oleh psikolog untuk melakukan trouma healing dan korban perlu diberikan perlindungan,” ucapnya.
(bet/nat)
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…