Categories: BERITA UTAMA

Penganiaya Dokter Dilakukan Proses Hukum

JAYAPURA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lukas Enembe, Kabupaten Mamberamo Tengah akan kembali beroperasi Jumat (8/11). Sebelumnya, rumah sakit ini ditutup lantaran kasus penganiayaan yang menimpa salah satu tenaga medisnya dr Yordan Sumomba  yang dilakukan oknum pejabat di daerah tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamberamo Tengah, Dotius Doga mengatakan kembali beroperasinya rumah sakit setelah pihaknya melakukan rapat secara virtual bersama Kementerian Kesehatan Indonesia, pihak Pemprov Papua Pegunungan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), direktur rumah sakit, Polres Mamteng, Kamis (7/11).

“Dari hasil rapat, disepakati Jumat (8/11) rumah sakit kembali beroperasi seperti biasa dengan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Dotius saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

“Saat kembali membuka pelayanan, adanya pengamanan polisi selama 24 jam. Sehingga tenaga kesehatan merasa aman dan nyaman ketika memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang berobat saat itu,” sambungnya.

Lanjutnya, untuk dokter Yordan Sumomba korban penganiayaan, sedang mendapatkan penanganan medis di salah satu rumah sakit di Makassar.

“Semua pembiayaannya ditanggung Kemenkes, jika sudah sehat yang bersangkutan akan kembali bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dotius berharap kasus serupa tidak lagi menimpa para tenaga kesehatan yang menjalankan tugas kemanusiaan di tanah Papua. Sementara itu, Dotius mengatakan proses hukum pelaku kasus penganiayaan terhadap tenaga kesehatan ini tetap bergulir. “Proses hukum kepada pelaku penganiayaan tetap bergulir, yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Mamberamo Tengah,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

18 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

19 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

22 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

23 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

1 day ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago