Categories: BERITA UTAMA

Soal KUHAP Baru, Antara Bangga dan Resah

JAYAPURA – Setelah lebih dari empat dekade, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) warisan 1981 yang menggantikan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) kolonial akhirnya mengalami pembaruan menyeluruh.

Ini adalah momentum bersejarah yang tidak boleh disia-siakan karena menjadi kebanggaan. Meski begitu ini juga memunculkan pertanyaan apakah para hakim siap untuk menjalankan undang-undang baru tersebut?.

Pertanyaan ini muncul karena para hakim dituntut tidak sekadar soal menghafal pasal-pasal baru tetapi lebih fundamental mempersiapkan kerangka berpikir, nalar yuridis yang adaptif terhadap perubahan paradigma pembuktian.

Sebab, jantung peradilan pidana terletak pada pembuktian. Disitulah nasib seseorang ditentukan bersalah atau bebas. Setiap perubahan dalam sistem pembuktian juga akan berdampak langsung pada cara hakim menilai bukti dan menjatuhkan putusan. Demikian dijelaskan Hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Zaka Talpatty SH, MH kepada Cenderawasih Pos via telepon, Rabu (7/1).

Zaka Talpatty (Foto: Jimi Cepos)

Ia mengatakan bahwa masyarakat Indonesia patut bangga dengan capaian ini, karena anak bangsa mampu menciptakan KUHAP sendiri dan menjadi kebanggaan suatu negara yang tidak lagi berlandas pada KUHAP yang diwariskan kolonial Belanda.

Zaka mengaku, pemberlakuannya KUHAP baru masih banyak ditemukan kekurangan ataupun kejanggalan yang musti harus direvisi atau dirubah sehingga, tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“KUHAP yang baru adalah produk anak bangsa yang mampu menciptakan KUHAP sendiri sehingga merupakan kebanggaan bagi NKRI. Pasti ada saja hal-hal yang belum lengkap dan mungkin akan dilakukan revisi demi kelengkapannya,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam dari Surabaya

Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…

14 hours ago

Di Gudang Arang, 2 Kelompok Warga Kembali Saling Serang

Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…

15 hours ago

Buka Peluang Investor Asing Garap Perikanan Papua

Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…

15 hours ago

Penyelundupan 925,38 Gram Ganja dari Distrik Tangma Digagalkan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…

16 hours ago

Setahun Kepemimpinan Gubernur, Komnas HAM Sampaikan Catatan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…

16 hours ago

Bupati Biak Pimpin Rombongan “Belajar” Pariwisata ke Raja Ampat

Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…

17 hours ago