Categories: BERITA UTAMA

Soal KUHAP Baru, Antara Bangga dan Resah

Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, proses hukum dapat berjalan tanpa urgensi yang jelas. Karena, siapa pun yang dianggap mengganggu dapat dengan mudah diproses secara hukum. “Sebagai akademisi, saya melihat setiap pembaharuan hukum harusnya membawa semangat perlindungan hak warga negara yang lebih baik, bukan justru sebaliknya. Kita ini negara demokratis, negara hukum siapapun boleh menyampaikan aspirasinya didepan umum selagi memiliki data atau bukti yang kuat terhadap kebijakan pemerintah,” jelas Prof Lefaan.

Lebih lanjut guru besar Uncen itu mengkhawatirkan jangan sampai alat kontrol seperti akademisi, jurnalis, dan bahkan mahasiswa bisa jadi enggan menyampaikan pandangan kritis bukan karena mereka salah, tetapi karena takut terjerat oleh tafsir hukum yang subjektif. Ia menilai rasa takut terhadap jerat hukum dapat membuat warga enggan menyampaikan kritik.

Tegasnya demokrasi membutuhkan ruang aman bagi kritik dan perbedaan pendapat. Menurutnya, demokrasi tidak dapat hidup dalam suasana ketakutan hukum. Ia memandang kondisi tersebut sebagai tanda melemahnya kebebasan sipil.

“Kebebasan kritis harus bisa membedakan, kebebasan kritis mana yang sifatnya positif dan kebebasan kritis mana yang individual atau personal. Jangan semua kebebasan kritis dari masyarakat itu diangap menantang dan dikenai pasal-pasal,” terangnya.

Jelasnya setiap orang berhak untuk mengkeritis undang-undang harus menjamin. Karena itu ia berharap pemerintah tidak mengunakan kekuasaannya untuk menekan kebebasan masyarakat. Menurutnya kedelautan ada di tangan masyarakat. Oleh karena itu apa yang disampaikan masyarakat harus diterima.

Persoalan multitafsir menjadi semakin serius ketika batas antara kritik dan perbuatan pidana tidak didefinisikan secara ketat. Baginya, kaburnya batasan tersebut memberi ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum. Ia menilai kondisi ini membuka peluang penggunaan instrumen pidana secara berlebihan.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan 

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

18 hours ago

Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…

19 hours ago

Perubahan Kehidupan Setelah Menerima Injil, Membuat Ondoafi Skouw Tergerak Hatinya

  Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…

20 hours ago

56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…

21 hours ago

Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

  Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…

1 day ago

Baru Dua Daerah di Papua Punya Regulasi PBJ Kampung

-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…

1 day ago