Categories: BERITA UTAMA

Soal KUHAP Baru, Antara Bangga dan Resah

Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, proses hukum dapat berjalan tanpa urgensi yang jelas. Karena, siapa pun yang dianggap mengganggu dapat dengan mudah diproses secara hukum. “Sebagai akademisi, saya melihat setiap pembaharuan hukum harusnya membawa semangat perlindungan hak warga negara yang lebih baik, bukan justru sebaliknya. Kita ini negara demokratis, negara hukum siapapun boleh menyampaikan aspirasinya didepan umum selagi memiliki data atau bukti yang kuat terhadap kebijakan pemerintah,” jelas Prof Lefaan.

Lebih lanjut guru besar Uncen itu mengkhawatirkan jangan sampai alat kontrol seperti akademisi, jurnalis, dan bahkan mahasiswa bisa jadi enggan menyampaikan pandangan kritis bukan karena mereka salah, tetapi karena takut terjerat oleh tafsir hukum yang subjektif. Ia menilai rasa takut terhadap jerat hukum dapat membuat warga enggan menyampaikan kritik.

Tegasnya demokrasi membutuhkan ruang aman bagi kritik dan perbedaan pendapat. Menurutnya, demokrasi tidak dapat hidup dalam suasana ketakutan hukum. Ia memandang kondisi tersebut sebagai tanda melemahnya kebebasan sipil.

“Kebebasan kritis harus bisa membedakan, kebebasan kritis mana yang sifatnya positif dan kebebasan kritis mana yang individual atau personal. Jangan semua kebebasan kritis dari masyarakat itu diangap menantang dan dikenai pasal-pasal,” terangnya.

Jelasnya setiap orang berhak untuk mengkeritis undang-undang harus menjamin. Karena itu ia berharap pemerintah tidak mengunakan kekuasaannya untuk menekan kebebasan masyarakat. Menurutnya kedelautan ada di tangan masyarakat. Oleh karena itu apa yang disampaikan masyarakat harus diterima.

Persoalan multitafsir menjadi semakin serius ketika batas antara kritik dan perbuatan pidana tidak didefinisikan secara ketat. Baginya, kaburnya batasan tersebut memberi ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum. Ia menilai kondisi ini membuka peluang penggunaan instrumen pidana secara berlebihan.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Pemkab Keerom Lakukan Pembayaran Tahap Kedua Lahan Laboratorium JagungPemkab Keerom Lakukan Pembayaran Tahap Kedua Lahan Laboratorium Jagung

Pemkab Keerom Lakukan Pembayaran Tahap Kedua Lahan Laboratorium Jagung

Bupati Gusbager menyatakan bahwa penyelesaian administrasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengamankan aset daerah…

19 hours ago

Di Boven Digoel 29 Anak Jadi Korban Rudapaksa

Kasat Reskrim Ishak O. Runtulalo mengungkapkan, dari laporan resmi yang diterima dari 5 korban rudakpaksa…

19 hours ago

Psikologi dan Mental Personel ODC Harus Dipastikan Prima

Kegiatan yang dipusatkan di Polres Yahukimo ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesiapan personel, khususnya…

20 hours ago

PLN dan Pemkot Perkuat Kesiapsiagaan Warga Hadapi Bencana

Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk Desa Siaga Bencana yang digagas PT PLN…

21 hours ago

Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Sagu kata Ayorbaba tidak hanya sebagai sumber pangan, tetapi juga memiliki nilai budaya, sosial, dan…

22 hours ago

Tingkat Kelulusan SMA/SMK di Kota Jayapura Capai 98 Persen

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Jayapura mencatat tingkat kelulusan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)…

23 hours ago