Categories: BERITA UTAMA

Sepakat Diselesaikan Secara Adat

AKP. Suheriadi ( foto: Denny/ Cepos )

WAMENA-Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang ibu rumah tangga bernama Yolanak Lokbere, Senin (6/1) lalu, akan diselesaikan secara adat. Hal ini sesuai dengan permintaan keluarga korban saat mendatangi Mapolres Jayawijaya. 

Permintaan untuk diselesaikan secara adat, karena pelaku berinisial KW (35) menurut keluarga korban masih merupakan keluarga dekat. Untuk itu, pihak keluarga meminta agar pelaku tidak diproses hukum. 

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Dominggus Rumaropen yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP. Suheriadi mengaku telah mempertemukan kedua belah pihak yaitu keluarga korban dengan pelaku. 

“Pihak Keluarga korban Yonalak Lokbere yang diwakili oleh Kepala Kampung Sagima Distrik Mbulmuyalma Kabupaten Nduga datang di Polres Jayawijaya. Kami arahkan untuk membuat laporan polisi secara resmi terkait perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun pihak keluarga korban menolak untuk membuat laporan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (8/1) kemarin.

Dari pertemuan tersebut, Suheriadi mengakui kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan atau secara adat. 

“Dalam pertemuan, pihak korban meminta agar permasalahan tidak diproses hukum dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka juga meminta pelaku KW dikeluarkan dalam ruang tahanan dan dikembalikan kepada pihak keluarganya,” ungkap Suheriadi.

Pihak keluarga korban beserta tokoh kampong menurut Suheriadi, menjamin keamanan pelaku KW. Sebab pelaku masih dianggap keluarga pihak korban. 

Terkait hasil pertemuan ini, Polres Jayawijaya meminta pihak keluarga korban membuat surat pernyataan diatas meterai dan ditandatangani oleh para saksi-saksi serta para tokoh kampung terkait jaminan keamanan pelaku.

“Dengan dasar kesepakatan dan surat pernyataan itu, kami sudah mengeluarkan pelaku dari dalam ruang tahanan. Kami sudah serahkan kepada keluarganya untuk dibawa pulang dan proses hukumnya tidak dilanjutkan,” tutupnya. (jo/nat)

newsportal

Recent Posts

Sempat Tak Percaya Saat Disuruh Main Baki Sore

Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…

20 hours ago

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

1 day ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

1 day ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

1 day ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

1 day ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

2 days ago