Sementara itu, Aspidsus Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi, mengatakan penyampaian aspirasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam proses penyidikan kami pastikan bekerja sesuai dengan KUHAP dan SOP penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Jusak.
Menurutnya, penyidik akan terus mempercepat proses penyidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. “Kami pastikan proses penyidikannya akan semakin dipercepat hingga ditemukan siapa yang bertanggung jawab guna asas kepastian hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP…
Sebelumnya, Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menyampaikan bahwa perbaikan drainase hingga jalan di kawasan Pasar Lama…
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin menjelaskan, kedua kendaraan melaju searah dari Kampung Buton menuju…
Dari total enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sempat melarikan diri, tim gabungan diketahui…
Sinergi tersebut dibangun melalui Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Perencanaan dan Penganggaran (Pokir, Hibah, dan…
Dalam kesempatan ini, Pangdam menegaskan bahwa peringatan HUT ke-81 TNI bukan hanya momentum mengenang…