

DILIMPAHKAN – Anak buah pimpinan KKB Egianus Kogoya berinisial YL dan MM ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya usai pemberkasan penyidikannya dirampungkan pada Jumat (4/8) lalu. (Satgas Damai Cartenz)
JAYAPURA – Dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) anak buah Egianus Kogoya berinisial YL dan MM yang berhasil ditangkap karena kepemilikan senjata api dan amunisi di Camp Simal Kampung Alguru Distrik Kenyam Kabupaten Nduga hingga kini masih berproses hokum.
Kasusnya sedang bergulir di kejaksaan dan segera disidangkan. Keduanya ditangkap berdasar laporan Polisi nomor : LP/A/09/IV/2023/SPKT/Polres Nduga/Polda Papua. Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka YL dan MM tersebut.
“Memang benar tersangka YL dan MM beserta barang bukti telah di serahkan oleh personel Sub Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Jumat (4/8) pukul 10.00 WIT beserta masing-masing berkas perkara pagi tadi,” kata Faizal dalam rilis Humas Damai Cartenz, Minggu (6/8).
Diketahui sebelumnya, tersangka tersebut bertugas mencari dan mengumpulkan logistik, termasuk senjata api dan amunisi kemudian keduanya berhasil dilakukan penangkapan di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Rabu (5/4).
Adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 pucuk senjata api laras panjang FERFRANS CAL MULTI Model S.O.A.R FF 0000065; (satu) pucuk senjata api pelontar SPG1A Kal. 40 mm BE.BT 002680 (Pindad); 1 pucuk senjata api pistol; 10 buah magasen cal 5,56; 1 buah magasen cal 7,62.
Selain senjata, amunisi juga turut diserahkan sebanyak 311 butir amunisis tajam cal 5.56 mm; 34 butir amunisi tajam cal 7.62 x 39 mm; 4 butir amunisi tajam cal 3,2 auto mm; 17 butir amunisi tajam cal 38 spc mm; 13 butir amunisi taiam al 7,62 x 33 mm; 8 butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm; 17 butir amunisi tajam cal 9 mm; 8 butir amunisi hampa cal 5.56.
“Serta barang bukti lain antaranya 3 buah teropong panjang; 1 buah teropong perdek; 1 buah teropong siang (dua mata) dan 1 buah kalung dengan liontin,” beber Faisal. Pihaknya juga menuturkan saat ini tersangka YL dan MM telah dititipkan di Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
“Saat ini Tersangka saudara YL dan MM dititipkan di Lapas Kelas II B Wamena oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” tutupnya. (ade/wen)
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…
Partisipasi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam Festival Sagu yang diselenggarakan oleh Kementerian…