Categories: BERITA UTAMA

Dua Anak Buah Egianus Kogoya Segera Disidang

JAYAPURA – Dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) anak buah Egianus Kogoya berinisial YL dan MM yang berhasil ditangkap karena kepemilikan senjata api dan amunisi di Camp Simal Kampung Alguru Distrik Kenyam Kabupaten Nduga hingga kini masih berproses hokum.

Kasusnya sedang bergulir di kejaksaan dan segera disidangkan.  Keduanya ditangkap berdasar laporan  Polisi nomor : LP/A/09/IV/2023/SPKT/Polres Nduga/Polda Papua.  Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani  saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka YL dan MM tersebut.

“Memang benar tersangka YL dan MM beserta barang bukti telah di serahkan oleh personel Sub Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Jumat (4/8) pukul 10.00 WIT beserta masing-masing berkas perkara pagi tadi,” kata Faizal dalam rilis Humas Damai Cartenz, Minggu (6/8).

Diketahui sebelumnya, tersangka tersebut bertugas mencari dan mengumpulkan logistik, termasuk senjata api dan amunisi kemudian keduanya berhasil dilakukan penangkapan di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, pada Rabu (5/4).

Adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 pucuk senjata api laras panjang FERFRANS CAL MULTI Model S.O.A.R FF 0000065; (satu) pucuk senjata api pelontar SPG1A Kal. 40 mm BE.BT 002680 (Pindad); 1 pucuk senjata api pistol; 10 buah magasen cal 5,56; 1 buah magasen cal 7,62.

Selain senjata, amunisi juga turut diserahkan sebanyak 311 butir amunisis tajam cal 5.56 mm; 34 butir amunisi tajam cal 7.62 x 39 mm; 4 butir amunisi tajam cal 3,2 auto mm; 17 butir amunisi tajam cal 38 spc mm; 13 butir amunisi taiam al 7,62 x 33 mm; 8 butir amunisi tajam cal 7.62 x 45 mm; 17 butir amunisi tajam cal 9 mm; 8 butir amunisi hampa cal 5.56.

“Serta barang bukti lain antaranya 3 buah teropong panjang; 1 buah teropong perdek; 1 buah teropong siang (dua mata) dan 1 buah kalung dengan liontin,” beber Faisal. Pihaknya juga menuturkan saat ini tersangka YL dan MM telah dititipkan di Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

“Saat ini Tersangka saudara YL dan MM dititipkan di Lapas Kelas II B Wamena oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” tutupnya. (ade/wen)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

15 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

16 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

17 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

18 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

19 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

20 hours ago