Site icon Cenderawasih Pos

Surat Edaran Gubernur Terdapat 8 Poin Penting

Welliam Manderi ( FOTO: Gratianus silas/cepos)

JAYAPURA – Guna menekan penyebaran Covid-19 di Papua Pemerintah Provinsi Papua telah menandatangi surat edaran terkait pemberlakuan PPKM level 4,3 dan 2.

Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Papua, William R. Manderi mengatakan, Berkaitan dengan hal tersebut, maka Satgas Covid-19 Provinsi Papua berharap dapat mengetahui situasi terkini penanganan Covid-19 di Papua, pertanggal 1 Agustus 2021.

“Dimana angka kumulatif  terkonfirmasi sampai dengan bulan Juli sebanyak 35.000 lebih kasus, bahkan yang dirawat 7.200 lebih atau sebanya 20,2%, kaus sembuh, 27.000 lebih dan yang meninggal 900 lebih,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (6/8) kemarin.

Diakuinya, dengan surat pemberlakuan PPKM tersebut merupakan uapaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk di Provinsi Papua, dalam surat edaran tersebut ada 8 (delapan) kebijakan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

“Pertama adalah kebijakan PPKM yang berlaku di Provinsi Papua, kedua kebijakan pengetatan akses masuk orang ke Papua, ketiga menerapkan pemberlakuan kebijakan pembatasan masyarakat level 4 atau klaster PON dan Peparnas,” jelasnya.

Lebih lanjut manderi menyebutkan, untuk aturan keempat menerapkan pemberlakuan kebijakan pembatasan masyarakat level 3, 2 dan 1, keliama adalah memperkuat meningkatkan managemen kesehatan, keenam percepatan vaksinasi di Papua, ketujuh menjaga ketertiban dan kemanan masyarakat dan kedelapan adalah kebijakan pengelolaan dampak sosial ekonomi. (ana/gin)

Exit mobile version