

Plt Ketua DPD Golkar Papua, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
JAYAPURA-Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI beberapa hari lalu.
Menurutnya, usulan tersebut sesuatu yang baik dalam konteks demokrasi, namun tidak seharusnya dibesar-besarkan, terlebih lagi tanpa dasar hukum yang kuat.
“Usulan seperti itu sah saja dalam demokrasi. Namun, secara konstitusi, Wakil Presiden Gibran adalah satu kesatuan dengan Presiden Republik Indonesia, yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan telah resmi menjabat untuk periode 2024–2029,” ujar Doli kepada awak media saat berada di Kota Jayapura, Papua, Senin (5/5).
Ia menekankan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran merupakan amanah konstitusi dan undang-undang. Oleh karena itu, setiap aspirasi yang tidak setuju dengan kepemimpinan keduanya harus disampaikan dengan cara yang baik dan sesuai prosedur hukum.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi tidak serta-merta meminta Wapres Gibran diganti. Pemakzulan itu harus melalui mekanisme yang ketat dan bersyarat,” tambahnya.
Doli menjelaskan, dari delapan poin yang diajukan oleh kelompok purnawirawan tersebut, tujuh di antaranya justru mendukung program kerja Presiden Prabowo Subianto. Hanya satu poin yang mengarah pada usulan pemakzulan Wapres Gibran, dan itu pun bukan kewenangan Presiden.
Page: 1 2
Ia juga meminta para kepala daerah untuk turun langsung ke lapangan apabila terjadi bencana. Menurutnya,…
Hasil ini mengukuhkan Persido Dogiyai sebagai juara Grup A dengan koleksi 7 poin, sementara Persemi…
Terkait ini Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP)…
Berdasarkan keterangan medis, luka tembak masuk dari bawah telinga kanan dan keluar di bagian bawah…
Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah bukan persoalan yang terjadi di satu wilayah tertentu…
"Kita memiliki karunia besar dari yang Mahakuasa, bahwa kita nanti mampu. Kebutuhan BBM kita bukan…