“Pemakzulan menyangkut hukum tata negara. Prosesnya diatur dalam undang-undang, dan hanya dapat dilakukan jika pejabat yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat seperti suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya,”tegasnya.
Namun, hingga saat ini, kata Doli, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Wapres Gibran terlibat dalam pelanggaran hukum.
“Faktanya, Wapres Gibran tidak pernah terlibat kejahatan apa pun. Maka dari itu, wacana pemakzulan ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.
Doli pun mengimbau agar isu ini tidak terus digoreng di ruang publik, karena bangsa saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan fokus dan kerja sama semua pihak.
“Saya berharap negara tidak membuang waktu pada sesuatu yang tidak pasti,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…