“Pemakzulan menyangkut hukum tata negara. Prosesnya diatur dalam undang-undang, dan hanya dapat dilakukan jika pejabat yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat seperti suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya,”tegasnya.
Namun, hingga saat ini, kata Doli, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Wapres Gibran terlibat dalam pelanggaran hukum.
“Faktanya, Wapres Gibran tidak pernah terlibat kejahatan apa pun. Maka dari itu, wacana pemakzulan ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.
Doli pun mengimbau agar isu ini tidak terus digoreng di ruang publik, karena bangsa saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan fokus dan kerja sama semua pihak.
“Saya berharap negara tidak membuang waktu pada sesuatu yang tidak pasti,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan memastikan telah membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya atas informasi hoaks yang…
Jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dasar (SD) di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat…
Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah turun gunung ke Kabupaten Mimika untuk menjaring aspirasi…
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama seksi infrastruktur melakukan peninjauan pembangunan akses jalan,…
Selain itu, Apolo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil bagian dan turut serta dalam pembangunan…
‘’Sebuah prestasi tidak dihasilkan secara instan tapi lewat kerja keras, berjenjang dan penuh disiplin. FLS3N…