“Pemakzulan menyangkut hukum tata negara. Prosesnya diatur dalam undang-undang, dan hanya dapat dilakukan jika pejabat yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat seperti suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya,”tegasnya.
Namun, hingga saat ini, kata Doli, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Wapres Gibran terlibat dalam pelanggaran hukum.
“Faktanya, Wapres Gibran tidak pernah terlibat kejahatan apa pun. Maka dari itu, wacana pemakzulan ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.
Doli pun mengimbau agar isu ini tidak terus digoreng di ruang publik, karena bangsa saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan fokus dan kerja sama semua pihak.
“Saya berharap negara tidak membuang waktu pada sesuatu yang tidak pasti,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., bersama Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir.…
Selama masa pengabdian, ratusan mahasiswa tersebut tersebar di 43 kampung yang mencakup tiga wilayah…
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…
Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…
“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…
Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…