Categories: BERITA UTAMA

Hasil Otopsi, Korban Alami Patah Tulang Dasar Tengkorak

Ipda Alamsyah Ali *FOTO: Elfira/Cepos

JAYAPURA-Rio (25) warga Weref Pantai, Distrik Jayapura Selatan yang menjadi korban kasus dugaan penganiayaan, diketahui mengalami patah tulang tengkorak dan kepala akibat kekerasan benda tumpul.

Hal ini berdasarkan hasil otopsi Tim DVI Bidang Dokes Polda Papua setelah melakukan penggalian makam dan mengotopsi jenazah korban di Pemakaman Buper Waena, Rabu (4/12).

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Jayapura Kota Ipda Alamsyah Ali menyebutkan, korban diduga dianiaya seorang buruh TKBM berinisial S (34), Jumat (22/11) lalu.

“Dari hasil otopsi jenazah Rio, ditemukan patah tulang dasar tengkorak kepala akibat kekerasan benda tumpul,” jelas Alamsyah Ali kepada Cenderawasih Pos, Kamis (5/12).

Terkait kasus ini, Alamsyah mengatakan, penyidik telah meminta keterangan empat orang saksi termasuk kakak korban. Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota hingga saat ini masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi lainnya.

Adapun pelaku berinisial S menurut Alamsyah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka menurutnya dikenai penahanan selama 20 hari pertama. Dimana apabila berkasnya belum selesai maka akan dilakukan perpanjangan penahanan dengan  persetujuan  Kejaksaan Negeri Jayapura selama 40 hari.

“Dari hasil  pemeriksaan saksi maupun tersangka, pelakunya tunggal dan kasus ini bukan kasus pengeroyokan,” tuturnya.

“Jadi kami menggunakan kewenangan pertama dulu yaitu menahan orang selama 20 hari, 40 hari dan 30 hari  dari pengadilan dan 30 hari kedua dari tingkat pengadilan lagi,” sambungnya.

Tersangka menurut Alamsyah, dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sekedar diketahui, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh S dilaporkan oleh kakak kandung korban. Ia menganggap kematian adik kandungnya itu tidak wajar.

Dimana Jumat (22/11) lalu sekira pukul 15.00 WIT, di Jalan Koti belakang Kantor KPLP Weref korban dalam keadaan mabuk diduga memaki isteri tersangka.

Tersangka yang tidak terima isterinya dimaki, keluar dari rumah dan langsung memukul korban pada bagian kepala dan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga memukul korban menggunakan papan cucian matoa hingga papan tersebut terbelah. Akibat hantaman tersebut, korban terjatuh dan dibawa ke rumah kosnya. Sekira pukul 19.30 WIT, rekan korban bernama Didin melihat korban sudah tidak bernyawa lagi. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

13 minutes ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

43 minutes ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

1 hour ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

2 hours ago

Gebyar Pajak 2026, Cara Pemprov Papua Dorong Warga Taat Bayar Pajak

  Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…

2 hours ago

Pimpinan OPD Wajib  Kawal Kehadiran ASN di Upacara HUT RI

  Menindaklanjuti arahan Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda)…

3 hours ago