Categories: BERITA UTAMA

Guru Cabul Ngaku 10 Kali Kerjai Korban

Kemudian September 2023, Tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di dapur. Oktober 2023, tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di dalam kamar tidur. November 2023, Tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali  di dalam kamar tidur. Desember 2023, tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali  di dalam kamar tidur. Mei 2024, Tersangka mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan memegang payudara dan kemaluan korban di ruang kelas.

Agustus 2024, tersangka mencabuli korban dengan cara menyuruh korban menghisap kemaluannya.  Agustus 2024, Tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di kamar tidur. November 2024, Tersangka mencabuli korban dengan cara menyuruh korban menghisap kemaluan tersangka sebanyak 3 kali di kamar mandi.

Tersangka juga mencabuli korban dengan memegang payudara dan kemaluan korban sebanyak 1 kali di dalam kamar tidur. Desember 2024, Tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di dalam kamar tidur.

“Jadi modusnya ini memanfaatkan profesinya untuk memenuhi hasrat seksualisatnya terhadap korban. Ia mengancam korban mengeluarkan dari sekolah bilamana tidak menghendaki pemenuhan birahinya,” beber Kombes Pol Victor dalam press rilisnya di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“FB dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 ratus juta,” tegas Victor.

Dari hasil pemeriksaan itu penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar Fotocopy KK, satu lembar Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran satu pasang seragam atau pakaian sekolah milik korban dan satu lembar Fotocopy Surat Keputusan Walikota. Kapolres juga menjelaskan jika korban hanya 1 orang. “Dari hasil pengembangan Korbannya hanya satu orang,” ungkapnya.

Victor menegaskan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan psikososial dari instansi terkait. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan terus mendampingi korban hingga stabil,” ujarnya. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Berikan Ruang Kepada Daerah Kelola Dana Tambahan OtsusBerikan Ruang Kepada Daerah Kelola Dana Tambahan Otsus

Berikan Ruang Kepada Daerah Kelola Dana Tambahan Otsus

  Denny menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan Dana Tambahan Otsus melalui program-program yang…

10 hours ago

Perkuat Lembaga Penyedia Pemberdayaan Perempuan

  Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari dalam kegiatan…

11 hours ago

Akses Kepulauan Jadi Fokus Transportasi Papua

  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Mathius Wally, mengatakan penguatan konektivitas menjadi salah satu perhatian…

12 hours ago

Aktivitas Akademik maupun Administrasi Dihentikan, Fokus Beri Penghormatan Terakhir

   Menjelaskan situasi di lapangan, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pemalangan, Kamus Bayage, menegaskan bahwa penutupan…

13 hours ago

Faktor Keamanan, Nakes Non OAP Ditarik ke Kota Wamena

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Rudi Aibesa, S.KM. M.Kes membenarkan jika ada surat yang dikeluarkan oleh…

14 hours ago

DPRK Tolikara Kawal Pelaksanaan APBD 2026, Dorong Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Tolikara, Meinus W. Yanengga, S.IP., bersama anggota DPRK Tolikara dalam…

15 hours ago