Kemudian September 2023, Tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di dapur. Oktober 2023, tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di dalam kamar tidur. November 2023, Tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di dalam kamar tidur. Desember 2023, tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di dalam kamar tidur. Mei 2024, Tersangka mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan memegang payudara dan kemaluan korban di ruang kelas.
Agustus 2024, tersangka mencabuli korban dengan cara menyuruh korban menghisap kemaluannya. Agustus 2024, Tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di kamar tidur. November 2024, Tersangka mencabuli korban dengan cara menyuruh korban menghisap kemaluan tersangka sebanyak 3 kali di kamar mandi.
Tersangka juga mencabuli korban dengan memegang payudara dan kemaluan korban sebanyak 1 kali di dalam kamar tidur. Desember 2024, Tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di dalam kamar tidur.
“Jadi modusnya ini memanfaatkan profesinya untuk memenuhi hasrat seksualisatnya terhadap korban. Ia mengancam korban mengeluarkan dari sekolah bilamana tidak menghendaki pemenuhan birahinya,” beber Kombes Pol Victor dalam press rilisnya di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“FB dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 ratus juta,” tegas Victor.
Dari hasil pemeriksaan itu penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar Fotocopy KK, satu lembar Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran satu pasang seragam atau pakaian sekolah milik korban dan satu lembar Fotocopy Surat Keputusan Walikota. Kapolres juga menjelaskan jika korban hanya 1 orang. “Dari hasil pengembangan Korbannya hanya satu orang,” ungkapnya.
Victor menegaskan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan psikososial dari instansi terkait. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan terus mendampingi korban hingga stabil,” ujarnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Regional CEO Bank Mandiri Region XII/Papua, Antonius Budi Setiawan, menjelaskan gelaran ini dirancang sebagai ajang…
Menurutnya, setelah melakoni rangkaian ujicoba di Jakarta, ia sudah memiliki formula baru untuk mengahdapi pertandingan…
Adhyaksa sendiri merupakan kontestan kompetisi Liga 2 Championship dari grup A atau wilayah barat. Sebelumnya,…
Karena itu perempuan yang akrab disapa Mama Yeri itu merasa kecewa dengan pemerintah yang memberikan…
Ia mengaku turun ke lokasi jalan ambles setelah adanya laporan dari masyarakat di sekitar lokasi.…
Usai pertemuan, gubernur menegaskan pentingnya memperkuat hubungan persaudaraan dan kerja sama lintas batas antara Provinsi…