Categories: BERITA UTAMA

Guru Cabul Ngaku 10 Kali Kerjai Korban

Kemudian September 2023, Tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di dapur. Oktober 2023, tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di dalam kamar tidur. November 2023, Tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali  di dalam kamar tidur. Desember 2023, tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali  di dalam kamar tidur. Mei 2024, Tersangka mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan memegang payudara dan kemaluan korban di ruang kelas.

Agustus 2024, tersangka mencabuli korban dengan cara menyuruh korban menghisap kemaluannya.  Agustus 2024, Tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di kamar tidur. November 2024, Tersangka mencabuli korban dengan cara menyuruh korban menghisap kemaluan tersangka sebanyak 3 kali di kamar mandi.

Tersangka juga mencabuli korban dengan memegang payudara dan kemaluan korban sebanyak 1 kali di dalam kamar tidur. Desember 2024, Tersangka setubuhi korban sebanyak 1 kali di dalam kamar tidur.

“Jadi modusnya ini memanfaatkan profesinya untuk memenuhi hasrat seksualisatnya terhadap korban. Ia mengancam korban mengeluarkan dari sekolah bilamana tidak menghendaki pemenuhan birahinya,” beber Kombes Pol Victor dalam press rilisnya di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“FB dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 ratus juta,” tegas Victor.

Dari hasil pemeriksaan itu penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar Fotocopy KK, satu lembar Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran satu pasang seragam atau pakaian sekolah milik korban dan satu lembar Fotocopy Surat Keputusan Walikota. Kapolres juga menjelaskan jika korban hanya 1 orang. “Dari hasil pengembangan Korbannya hanya satu orang,” ungkapnya.

Victor menegaskan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan psikososial dari instansi terkait. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban dan terus mendampingi korban hingga stabil,” ujarnya. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Selalu Dapat Untung Ketika Persipura Main, Tapi Saat Kericuhan Menimbulkan TraumaSelalu Dapat Untung Ketika Persipura Main, Tapi Saat Kericuhan Menimbulkan Trauma

Selalu Dapat Untung Ketika Persipura Main, Tapi Saat Kericuhan Menimbulkan Trauma

Suasana di sekitar Stadion Lukas Enembe selalu berubah menjadi lebih hidup setiap kali pertandingan Persipura…

1 day ago

Diminta Kerja Lebih Maksimal, Hasil Monitoring Harus Jadi Bahan Evaluasi Semua OPD

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…

1 day ago

Edarkan Tramadol Ribuan Butir, Seorang Pemuda Bekuk

Edarkan Tramadol yang diketahui masuk dalam jenis obat keras ribuan butir atau tepatnya sebanyak 1.721…

1 day ago

Banyak Perusahaan Diduga Langgar Hak Pekerja, Disnaker Kesulitan Bertindak Karena Karyawan Tak Berani Melapor

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa, mengungkapkan masih banyak oknum perusahaan di…

1 day ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

1 day ago

Presiden Bantu 10 Sapi Kurban, Berat di Atas 800 Kg

Plh Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua, Irene Pagawak mengatakan seluruh sapi bantuan presiden…

1 day ago