

Penyidik Polresta Jayapura Kota mendokumentasikan beberapa alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dari tewasnya empat pria akibat miras oplosan di Dok IX Jayapura, Senin (4/9) (FOTO:Humas Polresta)
JAYAPURA – Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait kasus tewasnya empat pria di Dok IX Kali Distrik Jayapura Utara, Polisi kini telah mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Tiga orang ini masih akan diperiksa untuk mendalami keterangan para saksi yang menyebut ketiganyalah yang meracik minuman oplosan tersebut.
“Ada tiga orang yang kami amankan dari dua lokasi. Pertama pasangan suami istri yang diamankan di Doyo, Sentani dan satu lagi diamankan di Polimak. Kami masih periksa karena ada pengakuan bahwa mereka bertiga yang membuat minuman itu,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon di halaman Mapolresta, Selasa (5/9).
Jika dalam penyidikan nanti ternyata terbukti maka kata Kapolres, ketiganya bisa dijerat dengan pasal 136 Huruf A dan B Undang – undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 25 tahun. “Segera kami sampaikan hasilnya,” tutup Kapolresta. (ade/tri)
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…