

Penyidik Polresta Jayapura Kota mendokumentasikan beberapa alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dari tewasnya empat pria akibat miras oplosan di Dok IX Jayapura, Senin (4/9) (FOTO:Humas Polresta)
JAYAPURA – Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait kasus tewasnya empat pria di Dok IX Kali Distrik Jayapura Utara, Polisi kini telah mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Tiga orang ini masih akan diperiksa untuk mendalami keterangan para saksi yang menyebut ketiganyalah yang meracik minuman oplosan tersebut.
“Ada tiga orang yang kami amankan dari dua lokasi. Pertama pasangan suami istri yang diamankan di Doyo, Sentani dan satu lagi diamankan di Polimak. Kami masih periksa karena ada pengakuan bahwa mereka bertiga yang membuat minuman itu,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon di halaman Mapolresta, Selasa (5/9).
Jika dalam penyidikan nanti ternyata terbukti maka kata Kapolres, ketiganya bisa dijerat dengan pasal 136 Huruf A dan B Undang – undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 25 tahun. “Segera kami sampaikan hasilnya,” tutup Kapolresta. (ade/tri)
Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…
Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…
Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…
Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…