Adapun faktor penyebab lainnya karena keterbatasan ekonomi, judi, dan dikarenakan mabuk-mabukan (oleh suami). Kata Muhtar, 154 perkara ini juga didominasi oleh perkara perceraian yang mana kebanyakan diajukan oleh pihak istri.
“Akumulasi jumlahnya kebanyakan cerai gugat atau istri yang melayangkan, kalau talak ada tetapi tidak banyak,” ujarnya. Adapun perkara perceraian sendiri berjumlah 119 perkara, 83 diantaranya adalah cerai gugat, 36 lainnya cerai talak.
Selanjutnya untuk dispensasi kawin 6 perkara, isbat nikah 15 perkara, perwalian 9 perkara, pendampingan pendamping anak 1 perkara, lainnya adalah nafkah anak dan asal usul anak 2 perkara dan waris 2 perkara. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prestasi tersebut berdasarkan laporan Eye on the Market yang dikeluarkan oleh JP Morgan Asset Management.…
Salah satunya datang dari studi yang dilakukan oleh Universitas Oxford, yang meninjau berbagai metode berhenti…
Terong Belanda merupakan buah unik dengan bentuk lonjong menyerupai telur dan cita rasa asam yang…
Dikutip Kemenko Pangan, Agenda besar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di…
“Jadi itu kan nilai proyek pembangunan fisik, sebenarnya di angka Rp 1,6 miliar anggarannya. Kenapa…
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Borobudur Hukum Channel, Megawati menyoroti kondisi penegakan hukum…