Adapun faktor penyebab lainnya karena keterbatasan ekonomi, judi, dan dikarenakan mabuk-mabukan (oleh suami). Kata Muhtar, 154 perkara ini juga didominasi oleh perkara perceraian yang mana kebanyakan diajukan oleh pihak istri.
“Akumulasi jumlahnya kebanyakan cerai gugat atau istri yang melayangkan, kalau talak ada tetapi tidak banyak,” ujarnya. Adapun perkara perceraian sendiri berjumlah 119 perkara, 83 diantaranya adalah cerai gugat, 36 lainnya cerai talak.
Selanjutnya untuk dispensasi kawin 6 perkara, isbat nikah 15 perkara, perwalian 9 perkara, pendampingan pendamping anak 1 perkara, lainnya adalah nafkah anak dan asal usul anak 2 perkara dan waris 2 perkara. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…
Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…