Categories: BERITA UTAMA

Awasi Perusahaan yang Abaikan THR!

JAYAPURA – Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, meminta Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Menurutnya, pelanggaran yang hampir selalu terjadi setiap tahun menunjukkan masih lemahnya pengawasan serta penegakan aturan di sektor ketenagakerjaan. “Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Deli Watak saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi. Apalagi, ketentuan pembayaran THR sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” tegasnya.

Selain itu, Deli juga meminta perusahaan agar memiliki regulasi yang jelas terkait pemberian THR kepada karyawan, termasuk kriteria dan persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

3 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

3 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

3 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

3 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

3 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

3 days ago