Categories: BERITA UTAMA

Di Luar Papua, 329 DOB  Menunggu  Dimekarkan

MERAUKE – Ketua Komisi II DPR RI RI  Ahmad Dodi Kurnia Tanjung mengungkapkan bahwa  permintaan pemekaran wilayah  menjadi daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia ke pemerintah pusat  begitu mengalir dengan kencang.

Sampai saat ini, jumlah  permintaan  diluar tanah Papua sebanyak 329 DOB. ‘’Sampai hari ini,  jumlah permohonan DOB ke pemerintah pusat  diluar Papua sebanyak 329 DOB,’’ kata  Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Merauke, saat meninjau pembangunan di pusat pemerintahan Provinsi Papua Selatan, Kamis (30/5) lalu.

Hanya saja, lanjut Politisi Partai Golkar ini, bahwa sampai saat ini Pemerintah Pusat  masih melakukan moratorium pemekaran atau masih menutup kran pemekaran tersebut. Sebab, lanjut dia, untuk memekarkan sebuah DOB membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

‘’Salah satu issunya sehingga moratorium masih diberlakukan ini karena masalah anggaran. Karena untuk melakukan pemekaran ini anggarannya tidak kecil,’’ tandasnya.

Sementara di Tanah Papua, ungkap  Ahmad Dodi Kurnia Tanjung, dilakukan pemekaran provinsi  4 DOB karena itulah komitmen  pemerintah terhadap Tanah Papua.  Mengapa pemerintah  menyetujui  dilakukan pemekaran di Papua, karena komitmen pemerintah terhadap tanah Papua supaya cepat  berkembang dan cepat maju,’’ tandasnya.

Oleh karena itu, dengan adanya 4 DOP provinsi Tanah Papua tersebut,  Ahmad Dodi Kurnia Tanjung berharap DOB ini tidak disia-siakan. ‘’Mumpung Pak Jokowi dengan komitmen besar didukung DPR dengan komitmen yang besar pula, dan ini harus diselesaikan,’’ tandasnya.

Diketahui saat melakukan peninjauan pembangunan infrastruktur di pusta pemerintahan Provinsi Papua Selatan di KTM Salor, Disrik Kurik, Kabupaten  Merauke,  Ketua Komisi II DPR RI  Ahmad Dodi Kurnia Tanjung itu menyampaikan dengan nada kecewa karena dari 4 DOB yang dikunjungi  di Tanah Papua mulai dari Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, ternyata pembangunan infrastruktur sangat lambat.

Bahkan kantor gubernur, DPRP dan MRP di 4 DOB tersebut belum dibangun. Padahal ,  DOB ini sudah berada di tahun kedua dan akan memasuki tahun ketiga.

  DPR RI, kata  Ahmad Dodi Kurnia Tanjung menginginkan sampai tahun ketiga minimal kantor  gubernur, DPRP dan MRP  sudah terbangun sehingga tidak melanggar UU dari pembentukan 4 DOB tersebut.   

’’Jangan sampai kita nanti  dianggap melanggar UU, karena pembentukan 4 DOB provinsi ini  kita DPR bersama pemerintah memutuskan,’’ pungkasnya. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: PAPUADOB

Recent Posts

Polres Jayapura Perketat Perburuan Jaringan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra mengatakan, penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif…

43 minutes ago

Truk Bermuatan Kayu Terbalik, Satu Luka Berat Sembilan Orang Luka Ringan

Insiden maut ini mengakibatkan satu orang penumpang mengalami luka berat dan sembilan lainnya—termasuk dua anak…

2 hours ago

Pemilik Puluhan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Berpeluang Diselesaikan Lewat RJ

Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke  Isa Ramadhan menyatakan,  penanganan kasus kepemilikan puluhan bungkus rokok…

3 hours ago

Empat Rumah Kontrakan di Gang Nirwana  Ludes Terbakar

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy Tohir Sabara mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui…

4 hours ago

Mendagri Kaget Ada Fasilitas Hyperbaric Chamber di RSUD Biak

Mantan Kapolri dan Kapolda Papua ini mengapresiasi kondisi dan pelayanan RSUD Biak. Ia terkesan dengan…

5 hours ago

Pembangunan Sekolah Rakyat di Biak Resmi Dimulai

Pembangunan Sekolah Rakyat yang akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas ini dianggarakan melalui i APBN dengan…

6 hours ago