Categories: BERITA UTAMA

Di Luar Papua, 329 DOB  Menunggu  Dimekarkan

MERAUKE – Ketua Komisi II DPR RI RI  Ahmad Dodi Kurnia Tanjung mengungkapkan bahwa  permintaan pemekaran wilayah  menjadi daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia ke pemerintah pusat  begitu mengalir dengan kencang.

Sampai saat ini, jumlah  permintaan  diluar tanah Papua sebanyak 329 DOB. ‘’Sampai hari ini,  jumlah permohonan DOB ke pemerintah pusat  diluar Papua sebanyak 329 DOB,’’ kata  Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Merauke, saat meninjau pembangunan di pusat pemerintahan Provinsi Papua Selatan, Kamis (30/5) lalu.

Hanya saja, lanjut Politisi Partai Golkar ini, bahwa sampai saat ini Pemerintah Pusat  masih melakukan moratorium pemekaran atau masih menutup kran pemekaran tersebut. Sebab, lanjut dia, untuk memekarkan sebuah DOB membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

‘’Salah satu issunya sehingga moratorium masih diberlakukan ini karena masalah anggaran. Karena untuk melakukan pemekaran ini anggarannya tidak kecil,’’ tandasnya.

Sementara di Tanah Papua, ungkap  Ahmad Dodi Kurnia Tanjung, dilakukan pemekaran provinsi  4 DOB karena itulah komitmen  pemerintah terhadap Tanah Papua.  Mengapa pemerintah  menyetujui  dilakukan pemekaran di Papua, karena komitmen pemerintah terhadap tanah Papua supaya cepat  berkembang dan cepat maju,’’ tandasnya.

Oleh karena itu, dengan adanya 4 DOP provinsi Tanah Papua tersebut,  Ahmad Dodi Kurnia Tanjung berharap DOB ini tidak disia-siakan. ‘’Mumpung Pak Jokowi dengan komitmen besar didukung DPR dengan komitmen yang besar pula, dan ini harus diselesaikan,’’ tandasnya.

Diketahui saat melakukan peninjauan pembangunan infrastruktur di pusta pemerintahan Provinsi Papua Selatan di KTM Salor, Disrik Kurik, Kabupaten  Merauke,  Ketua Komisi II DPR RI  Ahmad Dodi Kurnia Tanjung itu menyampaikan dengan nada kecewa karena dari 4 DOB yang dikunjungi  di Tanah Papua mulai dari Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, ternyata pembangunan infrastruktur sangat lambat.

Bahkan kantor gubernur, DPRP dan MRP di 4 DOB tersebut belum dibangun. Padahal ,  DOB ini sudah berada di tahun kedua dan akan memasuki tahun ketiga.

  DPR RI, kata  Ahmad Dodi Kurnia Tanjung menginginkan sampai tahun ketiga minimal kantor  gubernur, DPRP dan MRP  sudah terbangun sehingga tidak melanggar UU dari pembentukan 4 DOB tersebut.   

’’Jangan sampai kita nanti  dianggap melanggar UU, karena pembentukan 4 DOB provinsi ini  kita DPR bersama pemerintah memutuskan,’’ pungkasnya. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: PAPUADOB

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

10 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

11 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

13 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

14 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

15 hours ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

17 hours ago