

Foto-Saldi Isra, Hakim Ketua Perkara PHPU Panel II. (foto:Istimewa)
JAYAPURA-Proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Papua 2024 memasuki tahap krusial. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Januari 2025, yang akan menentukan apakah gugatan sengketa hasil Pilkada Papua berlanjut ke sidang pokok atau berakhir di tahap ini.
Putusan ini menjadi perhatian utama bagi masyarakat Papua, terutama bagi pasangan calon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB), yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, serta pasangan calon nomor urut 02, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), yang mengajukan gugatan ke MK.
Menariknya disini hakim MK, Saldi Isra mengingatkan kepada para prinsipal baik pasangan Mari-Yo maupun BTM-Yes untuk tidak tertipu iming-iming kuasa hukum yang menjanjikan ini itu. Pasalnya ia memastikan jika putusan hakim MK tidak akan diintervensi oleh siapapun.
“Saya meminta kepada semua prinsipal, jangan sampai tertipu. Jika ada orang yang mengklaim telah berbicara dengan hakim, itu tidak benar. Di MK, kami bekerja sesuai dengan aturan. Setiap keputusan yang kami ambil didasarkan pada hasil musyawarah dan tentunya mengacu pada materi perkara,” tegas Isra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam putusan dismisal, semua pihak yang berperkara akan dipanggil untuk hadir di MK. “Kami akan memanggil semua pihak. Sebab, jika hanya yang dismisal yang dipanggil, maka akan mudah ditebak hasilnya,” ujarnya.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…